PAJAK DIGITAL

Target 2020 Gagal, G20 Tegaskan Komitmen Capai Konsensus 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Target 2020 Gagal, G20 Tegaskan Komitmen Capai Konsensus 2021

Dua orang pejalan kaki melintasi pintu depan kantor pusat OECD di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu. G20 kembali menegaskan komitmennya mendukung tercapainya konsensus global pemajakan ekonomi digital, mesti tenggat 2020 ini diyakini gagal terwujud. (Foto: brazilian.report)

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara G20 kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital, mesti tenggat 2020 ini diyakini akan gagal terwujud.

Setelah diselenggarakannya pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 pada 14 Oktober 2020, negara-negara G20 menyatakan dukungannya atas penyusunan dan negosiasi atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kami berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama kami untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan modern," tulis negara-negara G20 dalam communique yang diterbitkan setelah pertemuan, seperti dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Negara-negara G20 mengakui pembahasan multilateral Pillar 1 dan Pillar 2 yang dibahas pada Inclusive Framework terhambat akibat pandemi Covid-19 sehingga target pencapaian konsensus pada akhir 2020 gagal dicapai.

Meski demikian, G20 berkomitmen untuk terus melanjutkan pembahasan multilateral untuk mengatasi masalah pemajakan ekonomi digital. Konsensus ditargetkan tercapai pada pertengahan 2021.

Selain itu, negara-negara G20 juga menyambut positif laporan dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai implikasi kebijakan perpajakan akibat mata uang kripto atau cryptocurrency.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Kami menyambut baik progres implementasi standar transparansi perpajakan yang telah disepakati secara multilateral. Kami mendukung penguatan kapasitas perpajakan negara-negara berkembang untuk menciptakan basis pajak yang berkelanjutan," tulis negara-negara G20 dalam communique.

Berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara OECD, belum ada kesepakatan yang berhasil dicapai oleh negara anggota Inclusive Framework baik atas proposal Pillar 1 maupun Pillar 2.

Aspek-aspek Pillar 1 yang tak kunjung disepakati oleh Inclusive Framework antara lain cakupan implementasi proposal Pillar 1, jumlah penghasilan yang direalokasikan pada yurisdiksi pasar, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan serta aplikasi dari Amount B Pillar 1. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses