Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian ketujuh dari laporannya:
PESERTA Rust Conference memetakan hal-hal apa yang masih menjadi tantangan dan kendala untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Tantangan-tantangan tersebut dapat dibagi dalam dua bagian besar: tantangan internal (domestik) dan eksternal.
Tantangan Internal
SITUASI ekonomi yang berubah dengan cepat menjadi tantangan utama bagi banyak negara. Pertumbuhan ekonomi global yang lesu, likuiditas pasar keuangan yang tidak stabil hingga harga komoditas hanyalah sebagian di antaranya. Pajak, sebagai salah satu pilar utama area fiskal, diharapkan mampu menjadi alat mendanai belanja dan pelumas (insentif) ekonomi secara sekaligus.
Tidak hanya itu, tekanan publik mengenai pemungutan pajak yang berkeadilan dan redistribusi pendapatan telah mendorong banyak kebijakan dan administrasi pajak yang kurang memedulikan sisi kepastian hukum. Penerapan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) di Polandia memperlihatkan hal tersebut.
Di banyak negara, komunitas bisnis menjadi ‘musuh bersama’. Akibatnya, kepatuhan kooperatif justru sulit untuk dicapai.
Bagi negara berkembang, tantangannya mencakup pula lemahnya otoritas pajak. Sebagai contoh, di Kolombia minimnya kewenangan dalam SDM telah mengakibatkan rendahnya kualitas otoritas pajak serta banyaknya pegawai berusia lanjut.
Tantangan Eksternal
SECARA global, upaya meningkatkan kepatuhan juga memiliki tantangan yang sulit untuk dipecahkan.
Pertama, sulitnya mencapai koordinasi antarnegara. Jargon sistem pajak yang adil dipahami secara berbeda oleh masing-masing negara. Apalagi ditambah dengan ‘bumbu’ bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk menentukan sistem pajaknya.
Kedua, inisiatif kerjasama dalam membangun kepatuhan pajak tidak dilakukan secara serentak dan global, namun hanya dilakukan oleh sebagian negara. Kerjasama tersebut biasanya dilakukan dalam kawasan atau wadah organisasi tertentu.
Sebagai ilustrasi, African Tax Administration Forum (ATAF). Bagi banyak negara-negara Afrika, rekomendasi dan solusi yang dibuat oleh ATAF jauh lebih ‘tepat dan sesuai’ bagi kebutuhan mereka. ATAF juga menjamin suara-suara mereka didengar, dibandingkan dengan forum organisasi lain seperti: OECD, PBB, dan sebagainya.
Contoh lainnya adalah B6. B6 merupakan perjanjian antarotoritas pajak di Bosnia-Herzegovina, Serbia, Kroasia, Slovenia, dan Montenegro untuk saling bertukar pengalaman, informasi dan pelatihan.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.