Ilustrasi. EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan SPT tahunan tiba. Banyak wajib pajak yang mengaku lupa kata sandi (password) DJP Online. Untuk mendapatkan password, sering kali permasalahan lain muncul, yakni wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).
Dari pantauan DDTCNews, masih banyak pertanyaan terkait electronic filing identification number (EFIN) yang disampaikan kepada akun Twitter milik Ditjen Pajak (DJP). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah cara mendapatkan lagi EFIN karena lupa.
“[Ada beberapa] solusi lupa EFIN tanpa ke kantor pajak,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, dikutip pada Selasa (18/1/2022).
Pertama, direct message (DM) akun media sosial resmi (Facebook, Instagram, dan Twitter) kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Kedua, menghubungi agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat pada www.pajak.go.id.
Ketiga, mengecek inbox surat elektronik atau email pribadi pada kolom pencarian dengan memasukkan kata kunci ‘EFIN’.
Keempat, memeriksa kembali dokumen pelaporan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan kemungkinan ada kertas EFIN terselip.
Adapun untuk layanan melalui Twitter, wajib pajak dapat mengikuti Langkah berikut. Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention:
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.