PRANCIS

Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 09:52 WIB
Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengembangkan kerja sama pertukaran informasi pada pajak tidak langsung untuk membantu negara-negara memerangi praktik kecurangan (fraud) pada PPN.

Head of Consumption Taxes Unit OECD Piet Battiau mengatakan pertukaran informasi tak hanya membantu negara memerangi kejahatan PPN, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersingkat proses pelaporan PPN secara global.

"Banyak pencapaian yang telah kita raih melalui pertukaran informasi. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama pertukaran informasi akan menjadi prioritas kami ke depan," kata Battiau, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Battiau menuturkan OECD telah mengakomodasi kerja sama pertukaran informasi PPh melalui automatic exchange of information (AEOI). Namun, kerja sama sejenis untuk kepentingan PPN masih belum terakomodasi secara penuh.

Meski belum ada mekanisme khusus mengenai pertukaran informasi untuk kepentingan PPN, sambungnya, OECD sebenarnya telah menciptakan progres yang signifikan terkait dengan PPN tersebut.

Salah satu contoh pencapaian OECD terkait dengan PPN, lanjut Battiau, adalah pengenaan PPN atas produk-produk yang dijual melalui platform digital dan mulai diterapkan di banyak negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada 2019, OECD meluncurkan pedoman yang menyarankan otoritas pajak untuk melakukan pertukaran data dengan penyelenggara platform dan membebankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN kepada platform, bukan penjual.

Battiau mengklaim solusi OECD atas pengenaan PPN terhadap produk yang dijual melalui platform digital telah menarik perhatian. Menurutnya, banyak negara melihat terdapat potensi penerimaan pajak yang bisa digali melalui panduan OECD tersebut.

" Panduan OECD membuat otoritas cukup berfokus pada penyelenggara platform, bukan pada jutaan pengguna yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjual produknya," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?