PRANCIS

Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 09:52 WIB
Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengembangkan kerja sama pertukaran informasi pada pajak tidak langsung untuk membantu negara-negara memerangi praktik kecurangan (fraud) pada PPN.

Head of Consumption Taxes Unit OECD Piet Battiau mengatakan pertukaran informasi tak hanya membantu negara memerangi kejahatan PPN, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersingkat proses pelaporan PPN secara global.

"Banyak pencapaian yang telah kita raih melalui pertukaran informasi. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama pertukaran informasi akan menjadi prioritas kami ke depan," kata Battiau, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Battiau menuturkan OECD telah mengakomodasi kerja sama pertukaran informasi PPh melalui automatic exchange of information (AEOI). Namun, kerja sama sejenis untuk kepentingan PPN masih belum terakomodasi secara penuh.

Meski belum ada mekanisme khusus mengenai pertukaran informasi untuk kepentingan PPN, sambungnya, OECD sebenarnya telah menciptakan progres yang signifikan terkait dengan PPN tersebut.

Salah satu contoh pencapaian OECD terkait dengan PPN, lanjut Battiau, adalah pengenaan PPN atas produk-produk yang dijual melalui platform digital dan mulai diterapkan di banyak negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada 2019, OECD meluncurkan pedoman yang menyarankan otoritas pajak untuk melakukan pertukaran data dengan penyelenggara platform dan membebankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN kepada platform, bukan penjual.

Battiau mengklaim solusi OECD atas pengenaan PPN terhadap produk yang dijual melalui platform digital telah menarik perhatian. Menurutnya, banyak negara melihat terdapat potensi penerimaan pajak yang bisa digali melalui panduan OECD tersebut.

" Panduan OECD membuat otoritas cukup berfokus pada penyelenggara platform, bukan pada jutaan pengguna yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjual produknya," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN