PRANCIS

Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 09:52 WIB
Tangkal Fraud PPN, OECD Kembangkan Kerja Sama Pertukaran Informasi

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berencana mengembangkan kerja sama pertukaran informasi pada pajak tidak langsung untuk membantu negara-negara memerangi praktik kecurangan (fraud) pada PPN.

Head of Consumption Taxes Unit OECD Piet Battiau mengatakan pertukaran informasi tak hanya membantu negara memerangi kejahatan PPN, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersingkat proses pelaporan PPN secara global.

"Banyak pencapaian yang telah kita raih melalui pertukaran informasi. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama pertukaran informasi akan menjadi prioritas kami ke depan," kata Battiau, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Battiau menuturkan OECD telah mengakomodasi kerja sama pertukaran informasi PPh melalui automatic exchange of information (AEOI). Namun, kerja sama sejenis untuk kepentingan PPN masih belum terakomodasi secara penuh.

Meski belum ada mekanisme khusus mengenai pertukaran informasi untuk kepentingan PPN, sambungnya, OECD sebenarnya telah menciptakan progres yang signifikan terkait dengan PPN tersebut.

Salah satu contoh pencapaian OECD terkait dengan PPN, lanjut Battiau, adalah pengenaan PPN atas produk-produk yang dijual melalui platform digital dan mulai diterapkan di banyak negara.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada 2019, OECD meluncurkan pedoman yang menyarankan otoritas pajak untuk melakukan pertukaran data dengan penyelenggara platform dan membebankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN kepada platform, bukan penjual.

Battiau mengklaim solusi OECD atas pengenaan PPN terhadap produk yang dijual melalui platform digital telah menarik perhatian. Menurutnya, banyak negara melihat terdapat potensi penerimaan pajak yang bisa digali melalui panduan OECD tersebut.

" Panduan OECD membuat otoritas cukup berfokus pada penyelenggara platform, bukan pada jutaan pengguna yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjual produknya," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?