UU PPN

Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2024 | 15:00 WIB
Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Berdasarkan UU PPN, penerima barang/jasa sudah seharusnya bertanggung jawab renteng jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada pemberi barang/jasa dan penerima barang/jasa juga tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi barang/jasa.

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 16F UU PPN, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan penerima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM diatur terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022. Berdasarkan PP 44/2022, terdapat 2 kondisi yang membuat penerima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng.

Kondisi tersebut antara lain pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) dan penerima barang/jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi BKP/JKP.

Lebih lanjut, tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM dilakukan penerima barang/jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tanggung jawab secara renteng tersebut dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) apabila penerima barang/jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra