UU PPN

Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2024 | 15:00 WIB
Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Berdasarkan UU PPN, penerima barang/jasa sudah seharusnya bertanggung jawab renteng jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada pemberi barang/jasa dan penerima barang/jasa juga tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi barang/jasa.

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 16F UU PPN, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketentuan penerima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM diatur terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022. Berdasarkan PP 44/2022, terdapat 2 kondisi yang membuat penerima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng.

Kondisi tersebut antara lain pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) dan penerima barang/jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi BKP/JKP.

Lebih lanjut, tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM dilakukan penerima barang/jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tanggung jawab secara renteng tersebut dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) apabila penerima barang/jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global