BERITA PAJAK HARI INI

Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak menerima dan menanggapi surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan secara elektronik. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan penjelasan dari simulator coretax, surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP) bakal langsung masuk dalam menu Dokumen yang tersedia pada Portal Wajib Pajak.

"Menu ini berisi berbagai dokumen perpajakan yang diperoleh wajib pajak. Ini termasuk [salah satunya] surat dari DJP, seperti SP2DK dan undangan pembahasan," tulis DJP simulator coretax.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Setelah mengunduh dan membaca SP2DK, wajib pajak dapat merespons SP2DK dimaksud melalui menu Taxpayer Services. Melalui menu ini, wajib pajak juga bisa melampirkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan sebelum mengirimkan respons atas SP2DK dimaksud.

Setelah respons atas SP2DK dikirimkan, wajib pajak bakal langsung menerima bukti penerimaan elektronik (BPE). Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK.

Sementara itu, P2DK ialah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Selain SP2DK, ada pula ulasan terkait dengan wacana presiden terpilih meraup tambahan penerimaan pajak dari orang-orang kaya. Ada juga bahasan mengenai kinerja restitusi yang menahan penerimaan, pengguna fasilitas kawasan berikat, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

SE-5/PJ/2022 Muat Soal Respons SP2DK secara Elektronik

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, diatur bahwa wajib pajak memiliki kesempatan untuk merespons SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis. Namun, terdapat ruang bagi wajib pajak merespons SP2DK secara elektronik.

"SP2DK dapat disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya; dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik," bunyi salah satu poin dalam SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Respons atas SP2DK harus disampaikan maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK melalui faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (DDTCNews)

Membidik Setoran Pajak dari Orang Superkaya

Demi mengerek rasio perpajakan, presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menggenjot setoran pajak dari orang superkaya alias crazy rich di Indonesia. Terlebih, harta orang superkaya terus menanjak saat penghasilan masyarakat kelas menengah cenderung tertekan.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan kebijakan mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Dalam konteks pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas,” katanya. (Kontan)

Restitusi Turut Tahan Penerimaan Pajak

DJP mencatat nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 tumbuh 52,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total restitusi pajak pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun. Pada Januari hingga Agustus 2023, realisasi restitusi pajak hanya senilai Rp141,95 triliun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto [penerimaan pajak], jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat Terus Meningkat

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim jumlah penerima fasilitas kawasan berikat (KB) terus meningkat dalam 1 dekade terakhir seiring dengan adanya penyederhanaan proses perizinan. Hingga September 2024, jumlahnya sudah mencapai 1.454 perusahaan dari 838 perusahaan pada 2014.

Salah satu bentuk kemudahan usaha yang dilakukan ialah simplifikasi proses perizinan transaksional KB, dari sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi 3 perizinan saja. Dalam pemberian fasilitas KB ini, pemerintah menerapkan prinsip trust and verify.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan," sebut DJBC. (DDTCNews)

Dongkrak Lifting, SKK Migas Sebut Rezim Pajak Terus Disempurnakan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah terus melaksanakan berbagai langkah untuk meningkatkan lifting migas.

Menurut Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi, salah satu kunci mengerek lifting ialah mengundang lebih banyak investasi di hulu migas. Untuk itu, perlu ada perbaikan regulasi sehingga investasi di sektor migas makin menarik, termasuk dari sisi perpajakan.

"Kami juga perlu kondisi-kondisi perbaikan sistem fiskal, rezim perpajakan. Itu juga sudah dilakukan pemerintah, banyak melakukan penyempurnaan, perbaikan-perbaikan," ujarnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses