KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanggapi IMF, BKPM Sebut Larangan Ekspor Nikel Kerek Ekonomi Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 14:00 WIB
Tanggapi IMF, BKPM Sebut Larangan Ekspor Nikel Kerek Ekonomi Daerah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertanyakan sikap International Monetary Fund (IMF) yang merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengkaji kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan larangan ekspor bijih nikel tidak mengurangi penerimaan negara serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta di daerah.

"Dengan melakukan hilirisasi, itu penciptaan nilai tambah sangat tinggi sekali. Ekspor nikel kita pada 2017 dan 2018 hanya US$3,3 miliar. Begitu setop ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, itu ekspor pada 2022 hampir US$30 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelarangan ekspor bijih nikel mentah memang menekan penerimaan bea keluar. Walau demikian, nilai tambah dari hilirisasi diklaim memberikan tambahan penerimaan dari PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 21 yang dipotong dari upah karyawan.

"IMF menentang kebijakan pelarangan ekspor karena menurut analisa untung rugi oleh IMF itu menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Pemikiran IMF ini keliru besar," tuturnya.

PDB per Kapita di Daerah Penghasilan Nikel Meningkat

Sejak diterapkannya larangan ekspor bijih nikel, Kementerian Investasi mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita di daerah penghasil nikel mampu melampaui rata-rata pertumbuhan PDB per kapita nasional.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Contoh, rata-rata pertumbuhan PDRB per kapita di Sulawesi Tengah mampu mencapai 20,3% seiring dengan dihentikannya ekspor nikel mentah. Sementara itu, pertumbuhan PDRB per kapita di Maluku Utara mampu mencapai 19,4%.

"Contoh Maluku Utara, dulu sebelum hilirisasi ada Antam di situ. Antam ambil bahan bakunya saja tanpa membangun smelter. Pertumbuhan ekonominya di bawah nasional, sekarang pertumbuhan ekonomi Maluku Utara di atas pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, IMF melalui laporan Article IV mendorong Indonesia untuk menghentikan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap. Menurut IMF, kebijakan hilirisasi perlu diambil dengan meminimalkan dampak terhadap negara lain.

"Kami menyambut baik upaya meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, kebijakan ini harus didukung dengan cost-benefit analysis yang lebih baik dan perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?