KPP PRATAMA WATES

Tanah Warga Dibeli untuk Gantikan Tanah Kas Desa, Ada PPh Final 2,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:30 WIB
Tanah Warga Dibeli untuk Gantikan Tanah Kas Desa, Ada PPh Final 2,5%

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews - Kelurahan Bugel di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta menggandeng KPP Pratama Wates untuk memberikan sosialisasi kepada warga terkait dengan kewajiban perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Sosialisasi dilakukan menyusul disampaikannya harga tanah pengganti tanah kas desa. Lahan di atas tanah kas desa ini sebelumnya telah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun jalur jalan lintas selatan (JJLS) Jawa. Kegiatan ini ditutup dengan pengikatan jual-beli tanah dari Kepala Desa Bugel kepada calon penjual tanah.

"Tanah yang dibeli nantinya dijadikan sebagai pengganti tanah kas desa yang lahannya untuk proyek jalan lintas selatan. Ada 89 warga yang telah siap dibeli lahannya oleh pemerintah," kata Kepala Desa Bugel Sunardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Petugas dari KPP Pratama Wates lantas memberi penjelasan kepada calon penjual tanah terkait dengan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan PPh final sebesar 2,5%," kata Wasis Yulianto selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Wates.

Sebagai informasi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) secara final. Secara umum, PPh atas PHTB itu dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan (penjual) hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketentuan PPh final atas PHTB ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Namun, aturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh final tercantum dalam aturan pelaksana, yaitu PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 jo Pasal 1 ayat (4) PMK 261/2016, penghasilan dari PHTB dapat didefinisikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dalam menghitung PPh terutang, wajib pajak dapat mengalikan besaran tarif dengan DPP-nya. Adapun besaran tarif PPh final PHTB berbeda-beda berdasarkan jenis kegiatan PHTB.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pertama, pengalihan selain rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB dikenai tarif PPh final 2,5%.

Kedua, pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB dikenai tarif 1%.

Ketiga, pengalihan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah dikenai tarif 0%.

Dalam kesempatan yang sama, petugas pajak dari KPP Pratama Wates juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM, yakni tidak dikenakannya PPh jika penghasilan masih tidak melebihi Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses