KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB
Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh wajib bayar harus bisa dilakukan melalui beberapa bank atau lembaga persepsi (collecting agent).

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo mengatakan sebelum PMK 58/2023 berlaku, kementerian dan lembaga tidak diperkenankan hanya menunjuk 1 collecting agent sebagai tempat pembayaran dan penyetoran PNBP.

"Kalau dulu, untuk bayar PNBP SIM itu, orang hanya bisa bayar lewat BRI. Untuk visa misalkan, hanya bisa BNI. Menurut kami itu tidak fair," katanya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Wawan, fenomena penunjukan 1 collecting agent sebagai satu-satunya tempat pembayaran PNBP terjadi di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akibat adanya persaingan di antara bank-bank anggota Himbara.

"Oleh karena itu, di PMK ini ditegaskan, bahwa K/L tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu," tuturnya.

Penunjukan Bank Lebih dari Satu Diatur dalam PMK 58/2023

Ketentuan yang mewajibkan K/L menunjuk beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP termuat dalam Pasal 47 ayat (6) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pembayaran dan penyetoran PNBP terutang ke kas negara…harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43," bunyi pasal 47 ayat 6 tersebut.

Penunjukan beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP diharapkan meringankan beban masyarakat dalam membayar PNBP guna memperoleh pelayanan.

"Sekarang kami atur K/L tidak boleh menutup, dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan," ujar Wawan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?