KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB
Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh wajib bayar harus bisa dilakukan melalui beberapa bank atau lembaga persepsi (collecting agent).

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo mengatakan sebelum PMK 58/2023 berlaku, kementerian dan lembaga tidak diperkenankan hanya menunjuk 1 collecting agent sebagai tempat pembayaran dan penyetoran PNBP.

"Kalau dulu, untuk bayar PNBP SIM itu, orang hanya bisa bayar lewat BRI. Untuk visa misalkan, hanya bisa BNI. Menurut kami itu tidak fair," katanya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Menurut Wawan, fenomena penunjukan 1 collecting agent sebagai satu-satunya tempat pembayaran PNBP terjadi di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akibat adanya persaingan di antara bank-bank anggota Himbara.

"Oleh karena itu, di PMK ini ditegaskan, bahwa K/L tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu," tuturnya.

Penunjukan Bank Lebih dari Satu Diatur dalam PMK 58/2023

Ketentuan yang mewajibkan K/L menunjuk beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP termuat dalam Pasal 47 ayat (6) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Pembayaran dan penyetoran PNBP terutang ke kas negara…harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43," bunyi pasal 47 ayat 6 tersebut.

Penunjukan beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP diharapkan meringankan beban masyarakat dalam membayar PNBP guna memperoleh pelayanan.

"Sekarang kami atur K/L tidak boleh menutup, dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan," ujar Wawan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6