KEBIJAKAN FISKAL

Tambah Belanja Kesehatan, Pemerintah Rombak Anggaran 86 K/L

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 09:10 WIB
Tambah Belanja Kesehatan, Pemerintah Rombak Anggaran 86 K/L

Ilustrasi. Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 300.000 tenaga kesehatan telah disuntik vaksin Covid-19 Sinovac dari target sekitar 1,3 juta tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja kesehatan, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan refocusing dan realokasi anggaran telah terjadi pada 86 kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, pemerintah masih mengutamakan penanganan pandemi sehingga belanja yang bukan prioritas akan dialihkan.

"Untuk bisa mendukung pendanaan, pemerintah refocusing dan realokasi belanja banyak K/L, sampai 86 K/L," katanya melalui konferensi video, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Askolani mengatakan kondisi akibat pandemi Covid-19 hingga kini masih sangat dinamis. Dengan demikian, proses penganggaran untuk penanganan juga terus berubah. Semula pemerintah merancang anggaran kesehatan hanya Rp169 triliun, tetapi kini akan dinaikkan menjadi Rp254 triliun.

Secara bersamaan, pemerintah menambah anggaran untuk penanganan kesehatan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Pemerintah mengalokasikannya senilai Rp125 triliun, sedangkan realisasi pada 2020 hanya Rp63,5 triliun.

Menurut Askolani, pemerintah juga melakukan refocusing belanja pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Dengan kebijakan ini, dia berharap semua pemerintah daerah dapat bersinergi untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Askolani menyebut Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pembahasan kebutuhan belanja penanganan Covid-19. Dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk penanganan pasien, vaksinasi, hingga insentif tenaga medis selalu tersedia.

"Dengan perkembangan Covid yang sangat dinamis, kebijakan penanganan dukungan anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya