KEBIJAKAN PAJAK

Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 11:00 WIB
Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Peserta mengikuti pelatihan Barista di Denpasar, Bali, Sabtu (4/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas pelatihan dan vokasi masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, tercatat baru ada 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Selain akibat pandemi Covid-19, wajib pajak juga khawatir jadi sasaran pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Kita paham karena pandemi Covid-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal. Kedua, masih ada ketakutan industri kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajaknya akan diutak-atik oleh DJP," ujar Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yulius mengatakan pihaknya telah meyakinkan industri bahwa pemanfaatan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi tidak akan membuat wajib pajak diperiksa oleh fiskus. "Jika ikut program ini, pajaknya tidak akan diutak-atik," ujar Yulius.

Selain adanya kekhawatiran dari wajib pajak, Yulius mengatakan sosialisasi terhadap insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi juga dirasa masih belum masif. Yulius berharap dunia usaha dan industri turut berperan dalam melaksanakan sosialisasi mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi.

"Pembinaan industri dari Kadin setempat yang bisa mendorong ini [supertax deduction pelatihan dan vokasi] bisa berjalan," ujar Yulius.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi, pemerintah tercatat menyelenggarakan pendampingan dan konsultasi pemanfaatan insentif melalui coaching clinic.

Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan GIZ tercatat telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 250 perusahaan melalui penyelenggaraan coaching clinic secara daring.

Untuk diketahui, supertax deduction pelatihan dan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, serta pengambangan SDM.

Insentif pajak yang diberikan adalah pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan vokasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN