KEBIJAKAN PAJAK

Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 11:00 WIB
Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Peserta mengikuti pelatihan Barista di Denpasar, Bali, Sabtu (4/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas pelatihan dan vokasi masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, tercatat baru ada 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Selain akibat pandemi Covid-19, wajib pajak juga khawatir jadi sasaran pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Kita paham karena pandemi Covid-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal. Kedua, masih ada ketakutan industri kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajaknya akan diutak-atik oleh DJP," ujar Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Yulius mengatakan pihaknya telah meyakinkan industri bahwa pemanfaatan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi tidak akan membuat wajib pajak diperiksa oleh fiskus. "Jika ikut program ini, pajaknya tidak akan diutak-atik," ujar Yulius.

Selain adanya kekhawatiran dari wajib pajak, Yulius mengatakan sosialisasi terhadap insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi juga dirasa masih belum masif. Yulius berharap dunia usaha dan industri turut berperan dalam melaksanakan sosialisasi mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi.

"Pembinaan industri dari Kadin setempat yang bisa mendorong ini [supertax deduction pelatihan dan vokasi] bisa berjalan," ujar Yulius.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi, pemerintah tercatat menyelenggarakan pendampingan dan konsultasi pemanfaatan insentif melalui coaching clinic.

Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan GIZ tercatat telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 250 perusahaan melalui penyelenggaraan coaching clinic secara daring.

Untuk diketahui, supertax deduction pelatihan dan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, serta pengambangan SDM.

Insentif pajak yang diberikan adalah pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan vokasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak