AUSTRALIA

Taksi Online Kena Pajak 1 Dolar, Uber Layangkan Protes

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2018 | 11:39 WIB
Taksi Online Kena Pajak 1 Dolar, Uber Layangkan Protes

SYDNEY, DDTCNews – Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia resmi memperkenalkan tarif pajak sebesar AU$1 atau Rp10.700 untuk satu kali perjalanan menggunakan taksi daring. Aturan pajak yang mulai berlaku pada 1 Februari 2018 hingga lima tahun ke depan.

Penyedia layanan taksi online, Uber mendesak konsumen untuk melayangkan protes atas kebijakan pemerintah tersebut. Pasalnya, pajak ini akan dikenakan pada konsumen yang selama ini menggunakan layanan taksi berbasis aplikasi ini.

“Jika menurut anda pajak ini tidak adil, pastikan suaramu terdengar dan hubungi menteri transportasi NSW,” tulis rilis Uber, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Uber terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pelanggannya terkait pengenaan pajak ini pada selasa (30/1). Bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung konsumen menjadi alasan perusahaan yang berbasis di California, AS menyerukan protes.

Seperti yang diketahui, aturan pajak 1 dolar ini berlaku untuk seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari taksi, sewa mobil dan layanan berbagi tumpangan sharing-ride seperti Uber. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kompensasi sebesar AU$250 juta atau Rp2,6 triliun bagi industri taksi konvensional.

Uber menyatakan bahwa paket kebijakan kompensasi tersebut tidak dibutuhkan oleh industri taksi konvensional di NSW. Pasalnya, sejak Uber resmi beroperasi pada 2015 tingkat permintaan untuk layanan taksi konvensional tetap stabil.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Kami bingung mengapa pemerintah NSW masih mengenakan pajak kepada publik yang berpergian menggunakan layanan daring untuk diberikan pada industri taksi konvensional. Data menunjukan bahwa mereka tidak memerlukannya,” ungkap rilis Uber dilansir The Guardian.

Namun, hal berbeda diungkapkan oleh Menteri Transportasi NSW Andrew Constance yang membela penerapan pajak ini. Menurutnya aturan ini adalah bentuk keadilan dalam melakukan kegiatan usaha yang sama.

“Retribusi 1 dolar adalah tindakan sementara dan sangat mengecewakan melihat reaksi Uber terhadap aturan ini. Mereka berkampanye melawan bantuan yang adil bagi pengusaha yang telah melakukan investasi di bisnis taksi konvensional,” jelasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini