KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp360,87 juta atau 2 kali nilai kerugian pendapatan negara terhadap terdakwa berinsial IWA.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyebutkan kasus IWA tersebut terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di PN Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada 9 November 2023.

"PN Tabanan memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP s.t.d.t.d UU HPP," tulis Kanwil DJP Bali dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

IWA yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi melalui CV NKM dinyatakan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN sekaligus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Maret, Juni, Juli, November, dan Desember 2018.

PPN yang tidak disetorkan oleh IWA adalah pembayaran PPN yang diterima CV NKM dari lawan transaksinya. Perbuatan IWA telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp180,43 juta.

Sebelum perkara ini disidangkan, KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan kepada IWA untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam proses pemeriksaan bukper, IWA diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

IWA juga sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh IWA.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti pun mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," tutup Nurbaeti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses