KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 12:00 WIB
Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BUNGO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengatakan tersangka AH yang merupakan wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan sawit ditengarai telah menggelapkan pajak senilai Rp2,9 miliar.

"Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," katanya dikutip dari voi.id, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tersangka AH dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP karena diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka AH pada Agustus hingga November 2021.

Akibatnya, tersangka AH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian, penyidikan ditingkatkan ke penyerahan tahap II.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya