Ilustrasi.
BUNGO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi mengatakan tersangka AH yang merupakan wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan sawit ditengarai telah menggelapkan pajak senilai Rp2,9 miliar.
"Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," katanya dikutip dari voi.id, Minggu (4/2/2024).
Tersangka AH dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP karena diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka AH pada Agustus hingga November 2021.
Akibatnya, tersangka AH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian, penyidikan ditingkatkan ke penyerahan tahap II.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.