KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua Layanan Bakal Digital, Ini Alasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Tak Semua Layanan Bakal Digital, Ini Alasan Ditjen Pajak

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak seluruh proses bisnis pelayanan akan dialihkan menjadi berbasis elektronik. Layanan tatap muka secara langsung masih akan dipertahankan meski otoritas pajak tengah melakukan transformasi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat tiga pertimbangan utama pelayanan konvensional tatap muka tetap dipertahankan saat DJP melakukan transformasi digital. Pertama, pertimbangan risiko pekerjaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentunya, di antaranya adalah pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi," katanya pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kedua, lanjut Neilmaldrin, DJP tetap mempertahankan beberapa pelayanan konvensional disebabkan adanya kebutuhan untuk terjun langsung ke lapangan. Misal, proses bisnis yang harus membawa alat atau perlengkapan pendukung.

Ketiga, jumlah pengguna layanan. Menurutnya, migrasi layanan konvensional ke digital adalah untuk memperluas jangkauan kepada wajib pajak. Jika pengguna layanan sedikit maka proses digitalisasi menjadi tidak efektif.

"Kami juga mempertimbangkan apabila [jumlah] pengguna ternyata sangat sedikit dan kurang efisien bila dilakukan otomasi," jelasnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Otoritas pajak sebelumnya menyampaikan terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.

Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses secara konvensional atau melalui kedatangan langsung tatap muka.

Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih konvensional.

"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6