KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua Layanan Bakal Digital, Ini Alasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Tak Semua Layanan Bakal Digital, Ini Alasan Ditjen Pajak

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak seluruh proses bisnis pelayanan akan dialihkan menjadi berbasis elektronik. Layanan tatap muka secara langsung masih akan dipertahankan meski otoritas pajak tengah melakukan transformasi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat tiga pertimbangan utama pelayanan konvensional tatap muka tetap dipertahankan saat DJP melakukan transformasi digital. Pertama, pertimbangan risiko pekerjaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentunya, di antaranya adalah pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi," katanya pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, lanjut Neilmaldrin, DJP tetap mempertahankan beberapa pelayanan konvensional disebabkan adanya kebutuhan untuk terjun langsung ke lapangan. Misal, proses bisnis yang harus membawa alat atau perlengkapan pendukung.

Ketiga, jumlah pengguna layanan. Menurutnya, migrasi layanan konvensional ke digital adalah untuk memperluas jangkauan kepada wajib pajak. Jika pengguna layanan sedikit maka proses digitalisasi menjadi tidak efektif.

"Kami juga mempertimbangkan apabila [jumlah] pengguna ternyata sangat sedikit dan kurang efisien bila dilakukan otomasi," jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas pajak sebelumnya menyampaikan terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.

Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses secara konvensional atau melalui kedatangan langsung tatap muka.

Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih konvensional.

"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra