KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Pembukuan, Importir hingga Pengusaha Pengangkutan Bisa Didenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 01 September 2024 | 14:30 WIB
Tak Pembukuan, Importir hingga Pengusaha Pengangkutan Bisa Didenda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), atau pengusaha pengangkutan, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 49 UU Kepabeanan. Apabila importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, pengusaha PPJK, atau pengusaha pengangkutan, tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan terkena sanksi denda.

“Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta,” bunyi Pasal 50 ayat (1) UU Kepabeanan dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

UU Kepabeanan juga telah mengatur pedoman penyelenggaraan pembukuan. Pedoman tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 51 UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, ada 3 pedoman yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pembukuan.

Pertama, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri.

Ketiga, laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen harus disimpan selama 10 tahun agar apabila dirjen akan melakukan audit kepabeanan, bukti dasar pembukuan dan surat yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam hal data tersebut berupa data elektronik, orang wajib menjaga keandalan sistem pengolahan data yang digunakan agar data elektronik yang disimpan dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.

Apabila pihak yang diwajibkan melakukan pembukuan tidak mengindahkan 3 pedoman tersebut juga bisa terkena sanksi, berupa denda Rp25 juta. Adapun kewajiban pembukuan ini dimaksudkan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra