Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak PT X di Jalan Sapan, Kabupaten Bandung pada 25 Juli 2023.
Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Irvan Sofwan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Bandung Muhammad Fauzi. Hadir pula 2 orang pelaksana sebagai saksi serta wajib pajak bersangkutan.
“Aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Fortuner G Tahun 2010,” kata Irvan dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (30/8/2023).
Barang sitaan tersebut disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum dilakukan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Hasil dari penjualan lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk membayar utang wajib pajak tersebut,” tutur Irvan.
Dia juga memastikan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penagihan, baik secara persuasif melalui konseling maupun tindakan aktif dengan pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga diharapkan wajib pajak akan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami seluruh wajib pajak selalu tertib dalam melaksanakan peraturan agar tidak perlu ada tindakan penagihan seperti ini, apalagi jika dilanjutkan sampai dengan tindakan pencegahan ataupun penyanderaan penanggung pajak,” tutur Irvan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.