KPP MADYA BANDUNG

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak PT X di Jalan Sapan, Kabupaten Bandung pada 25 Juli 2023.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Irvan Sofwan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Bandung Muhammad Fauzi. Hadir pula 2 orang pelaksana sebagai saksi serta wajib pajak bersangkutan.

“Aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Fortuner G Tahun 2010,” kata Irvan dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Barang sitaan tersebut disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum dilakukan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil dari penjualan lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk membayar utang wajib pajak tersebut,” tutur Irvan.

Dia juga memastikan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penagihan, baik secara persuasif melalui konseling maupun tindakan aktif dengan pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga diharapkan wajib pajak akan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami seluruh wajib pajak selalu tertib dalam melaksanakan peraturan agar tidak perlu ada tindakan penagihan seperti ini, apalagi jika dilanjutkan sampai dengan tindakan pencegahan ataupun penyanderaan penanggung pajak,” tutur Irvan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?