Ilustrasi.
BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melelang barang sitaan pajak berupa cincin emas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada 27 Juli 2024.
Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Bulukumba Ilham Ellan mengatakan lelang barang sitaan pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id. Adapun aset yang dilelang berupa perhiasan cincin emas 21 karat seberat 2 gram.
“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan untuk mengamankan penerimaan negara. Barang yang akan dilelang terlebih dahulu kami umumkan melalui media sosial KPP dan didaftarkan pada portal lelang yang dikelola oleh DJKN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/9/2024).
Pelaksanaan lelang dan penyerahan risalah lelang dibantu oleh Syarifuddin selaku pejabat lelang di KPKNL Makassar. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran setelah menunjukan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang atau menyerahkan garansi bank jaminan penawaran lelang sesuai pengumuman lelang.
Berdasarkan pantauan portal lelang milik DJKN, barang sitaan yang dilelang berhasil dimenangkan oleh wajib pajak berinisial I yang berasal dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga Rp1,19 juta.
Selanjutnya, hasil dari pelelangan barang sitaan tersebut disetorkan ke kas negara. Saat pelaksanaan lelang selesai, berita acara akan dibuat sebagai dokumen serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang.
KPP Pratama Bulukumba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan demi pembangunan yang berkelanjutan.
Ilham berharap kegiatan tersebut bsia mendorong wajib pajak untuk terus patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.