KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tak Kunjung Lunasi Tunggakan Pajak, Cincin Emas Milik WP Dilelang KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2024 | 11:30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Tunggakan Pajak, Cincin Emas Milik WP Dilelang KPP

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melelang barang sitaan pajak berupa cincin emas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada 27 Juli 2024.

Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Bulukumba Ilham Ellan mengatakan lelang barang sitaan pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id. Adapun aset yang dilelang berupa perhiasan cincin emas 21 karat seberat 2 gram.

“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan untuk mengamankan penerimaan negara. Barang yang akan dilelang terlebih dahulu kami umumkan melalui media sosial KPP dan didaftarkan pada portal lelang yang dikelola oleh DJKN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pelaksanaan lelang dan penyerahan risalah lelang dibantu oleh Syarifuddin selaku pejabat lelang di KPKNL Makassar. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran setelah menunjukan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang atau menyerahkan garansi bank jaminan penawaran lelang sesuai pengumuman lelang.

Berdasarkan pantauan portal lelang milik DJKN, barang sitaan yang dilelang berhasil dimenangkan oleh wajib pajak berinisial I yang berasal dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga Rp1,19 juta.

Selanjutnya, hasil dari pelelangan barang sitaan tersebut disetorkan ke kas negara. Saat pelaksanaan lelang selesai, berita acara akan dibuat sebagai dokumen serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

KPP Pratama Bulukumba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan demi pembangunan yang berkelanjutan.

Ilham berharap kegiatan tersebut bsia mendorong wajib pajak untuk terus patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor