ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Pbk di Aplikasi karena NTPN Sudah Dipakai? DJP Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:00 WIB
Tak Bisa Pbk di Aplikasi karena NTPN Sudah Dipakai? DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk apabila nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sudah digunakan untuk pelaporan dalam e-bupot unifikasi.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut DJP, wajib pajak bersangkutan diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Silakan wajib pajak mengajukan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Terdapat 8 kriteria kesalahan yang dapat dilakukan pemindahbukuan.

Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam bukti penerimaan negara (BPN).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai Ditjen Pajak.

Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh dirjen pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja