ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Pbk di Aplikasi karena NTPN Sudah Dipakai? DJP Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:00 WIB
Tak Bisa Pbk di Aplikasi karena NTPN Sudah Dipakai? DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk apabila nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sudah digunakan untuk pelaporan dalam e-bupot unifikasi.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut DJP, wajib pajak bersangkutan diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Silakan wajib pajak mengajukan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Terdapat 8 kriteria kesalahan yang dapat dilakukan pemindahbukuan.

Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam bukti penerimaan negara (BPN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai Ditjen Pajak.

Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh dirjen pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra