TURKI

Tak Banyak Insentif Pajak, Realisasi Penerimaan Negara Ini Tumbuh 9%

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:03 WIB
Tak Banyak Insentif Pajak, Realisasi Penerimaan Negara Ini Tumbuh 9%

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, penerimaan negara Turki tercatat tumbuh hingga 9% secara kumulatif pada Januari-Juli 2020 ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan Turki mencatat penerimaan negara sepanjang Januari-Juli 2020 telah mencapai TRY541,9 miliar atau setara dengan US$82,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 76% atau US$63 miliar berasal dari penerimaan pajak.

Kendati penerimaan pajak tumbuh, defisit anggaran tetap tak terhindarkan. Pasalnya, belanja negara tumbuh jauh lebih besar yakni 21% atau sebesar US$104 miliar. Belanja yang naik juga disebabkan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Defisit anggaran pusat per Januari hingga Juli 2020 tercatat mencapai TRY139,1 miliar atau setara dengan US$21,3 miliar," tulis Pemerintah Turki dalam laporannya sebagaimana diberitakan oleh Anadolu Agency, dikutip Rabu (19/8/2020).

Bukan tanpa sebab penerimaan Turki mencatatkan kinerja yang positif. Hal ini dikarenakan Turki menjadi salah satu negara yang tergolong sedikit dalam memberikan relaksasi pajak dalam menangani Covid-19.

Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Turki hanya mengeluarkan tiga paket insentif pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pertama, relaksasi berupa penundaan pembayaran PPN, withholding tax berupa gaji, dan pembayaran jaminan sosial selama 6 bulan untuk pembayaran yang jatuh tempo pada April, Mei, dan Juni 2020.

Penundaan ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di sektor retail, besi baja, bioskop, otomotif, transportasi, akomodasi, makanan dan minuman, tekstil, dan sektor penyedia jasa penyelenggaraan event.

Kedua, relaksasi penundaan pembayaran pajak hotel dari yang awalnya harus dibayarkan pada 1 April 2020 menjadi pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Ketiga, diskon tarif PPN atas jasa penerbangan dari 18% menjadi 1% selama 3 bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP