TURKI

Tak Banyak Insentif Pajak, Realisasi Penerimaan Negara Ini Tumbuh 9%

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:03 WIB
Tak Banyak Insentif Pajak, Realisasi Penerimaan Negara Ini Tumbuh 9%

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, penerimaan negara Turki tercatat tumbuh hingga 9% secara kumulatif pada Januari-Juli 2020 ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan Turki mencatat penerimaan negara sepanjang Januari-Juli 2020 telah mencapai TRY541,9 miliar atau setara dengan US$82,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 76% atau US$63 miliar berasal dari penerimaan pajak.

Kendati penerimaan pajak tumbuh, defisit anggaran tetap tak terhindarkan. Pasalnya, belanja negara tumbuh jauh lebih besar yakni 21% atau sebesar US$104 miliar. Belanja yang naik juga disebabkan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Defisit anggaran pusat per Januari hingga Juli 2020 tercatat mencapai TRY139,1 miliar atau setara dengan US$21,3 miliar," tulis Pemerintah Turki dalam laporannya sebagaimana diberitakan oleh Anadolu Agency, dikutip Rabu (19/8/2020).

Bukan tanpa sebab penerimaan Turki mencatatkan kinerja yang positif. Hal ini dikarenakan Turki menjadi salah satu negara yang tergolong sedikit dalam memberikan relaksasi pajak dalam menangani Covid-19.

Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Turki hanya mengeluarkan tiga paket insentif pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pertama, relaksasi berupa penundaan pembayaran PPN, withholding tax berupa gaji, dan pembayaran jaminan sosial selama 6 bulan untuk pembayaran yang jatuh tempo pada April, Mei, dan Juni 2020.

Penundaan ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di sektor retail, besi baja, bioskop, otomotif, transportasi, akomodasi, makanan dan minuman, tekstil, dan sektor penyedia jasa penyelenggaraan event.

Kedua, relaksasi penundaan pembayaran pajak hotel dari yang awalnya harus dibayarkan pada 1 April 2020 menjadi pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Ketiga, diskon tarif PPN atas jasa penerbangan dari 18% menjadi 1% selama 3 bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan