KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Tak Ada Iktikad Baik, 7 Wajib Pajak Dapat Surat Paksa dari Juru Sita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:06 WIB
Tak Ada Iktikad Baik, 7 Wajib Pajak Dapat Surat Paksa dari Juru Sita

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyampaikan surat paksa kepada 7 wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu pada 26 April 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan tim yang terdiri atas juru sita pajak negara (JSPN) Tio Aryo Himawan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Ermaria Angelita Soepeno.

“Pada saat menemui dan menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak, dua orang fiskus bertindak sebagai saksi yang merupakan orang yang dikenal oleh juru sita,” kata Aryo seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aryo menjelaskan penyampaian surat paksa merupakan bagian dari tahapan tindakan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi hutang pajak sebagaimana mestinya. Adapun para penanggung pajak sebelumnya juga sudah diberikan surat teguran.

Namun, upaya persuasif tersebut tidak berhasil lantaran para penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya sehingga diberlakukan tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.

Dalam penyampaian surat paksa, Aryo menambahkan KPP tidak menemui kendala dan wajib pajak bertindak kooperatif serta bersedia untuk melunasi tunggakan pajaknya, kecuali satu wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami harap kunjungan ini dapat memberikan edukasi dan mewujudkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra