INDIA

Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 10:33 WIB
Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan wajib pajak yang telah mengklaim pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100% selama 5 tahun tekait perluasan pabrik di negara bagian Himachal Pradesh tidak dapat mengklaim pengurangan lagi untuk perluasan selanjutnya.

Dalam putusannya, MA menegaskan pabrik yang berlokasi di Sikkim, Himachal Pradesh dan Uttaranchal serta negara bagian timur laut yang berhak mendapat pengurangan PPh 100% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan selama 5 tahun terhitung tahun penghitungan awal.

“Tapi selama 5 tahun setelahnya pabrik tersebut tetap diperbolehkan mendapat pengurangan PPh. Hanya saja pengurangan PPh itu berkisar 25% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan,” demikian diberitakan Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Putusan MA tersebut timbul atas banding yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Himachal Pradesh. Pengadilan Tinggi menilai pembayar pajak bisa mengklaim potongan lebih dari satu kali berdasarkan undang-undang PPh tahun 1961.

Secara khusus, Pengadilan Tinggi menilai permasalahan ini muncul karena tidak adanya aturan yang secara gamblang melarang pemberian dikson PPh lebih dari satu kali terkait perluasan pabrik tersebut.

Tak hanya itu, 30 pembayar pajak justru tidak terima terhadap keputusan MA itu, karena menilai pengurangan PPh masih bisa dilakukan usai periode 5 tahun pertama berakhir, sehingga potensi mendapatkan pengurangan PPh hingga 100% bisa diperoleh kembali pada periode 5 tahun kedua.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Lebih tegas MA memaparkan pemerintah tidak mungkin memberi fasilitas kepada pembayar pajak untuk mendapat pengurangan PPh sebesar 100% atas laba yang diperoleh perusahaan selama 10 tahun.

“Tidak boleh ada pengurangan PPh 100% pada periode 5 tahun kedua, walaupun perusahaan telah melakukan ekspansi dalam unitnya,” tegas putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP