INDIA

Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 10:33 WIB
Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan wajib pajak yang telah mengklaim pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100% selama 5 tahun tekait perluasan pabrik di negara bagian Himachal Pradesh tidak dapat mengklaim pengurangan lagi untuk perluasan selanjutnya.

Dalam putusannya, MA menegaskan pabrik yang berlokasi di Sikkim, Himachal Pradesh dan Uttaranchal serta negara bagian timur laut yang berhak mendapat pengurangan PPh 100% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan selama 5 tahun terhitung tahun penghitungan awal.

“Tapi selama 5 tahun setelahnya pabrik tersebut tetap diperbolehkan mendapat pengurangan PPh. Hanya saja pengurangan PPh itu berkisar 25% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan,” demikian diberitakan Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Putusan MA tersebut timbul atas banding yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Himachal Pradesh. Pengadilan Tinggi menilai pembayar pajak bisa mengklaim potongan lebih dari satu kali berdasarkan undang-undang PPh tahun 1961.

Secara khusus, Pengadilan Tinggi menilai permasalahan ini muncul karena tidak adanya aturan yang secara gamblang melarang pemberian dikson PPh lebih dari satu kali terkait perluasan pabrik tersebut.

Tak hanya itu, 30 pembayar pajak justru tidak terima terhadap keputusan MA itu, karena menilai pengurangan PPh masih bisa dilakukan usai periode 5 tahun pertama berakhir, sehingga potensi mendapatkan pengurangan PPh hingga 100% bisa diperoleh kembali pada periode 5 tahun kedua.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lebih tegas MA memaparkan pemerintah tidak mungkin memberi fasilitas kepada pembayar pajak untuk mendapat pengurangan PPh sebesar 100% atas laba yang diperoleh perusahaan selama 10 tahun.

“Tidak boleh ada pengurangan PPh 100% pada periode 5 tahun kedua, walaupun perusahaan telah melakukan ekspansi dalam unitnya,” tegas putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB