INDIA

Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 10:33 WIB
Tak Ada Diskon PPh 100% untuk Ekspansi Pabrik Kedua

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan wajib pajak yang telah mengklaim pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100% selama 5 tahun tekait perluasan pabrik di negara bagian Himachal Pradesh tidak dapat mengklaim pengurangan lagi untuk perluasan selanjutnya.

Dalam putusannya, MA menegaskan pabrik yang berlokasi di Sikkim, Himachal Pradesh dan Uttaranchal serta negara bagian timur laut yang berhak mendapat pengurangan PPh 100% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan selama 5 tahun terhitung tahun penghitungan awal.

“Tapi selama 5 tahun setelahnya pabrik tersebut tetap diperbolehkan mendapat pengurangan PPh. Hanya saja pengurangan PPh itu berkisar 25% dari keuntungan yang diperoleh perusahaan,” demikian diberitakan Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Putusan MA tersebut timbul atas banding yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Himachal Pradesh. Pengadilan Tinggi menilai pembayar pajak bisa mengklaim potongan lebih dari satu kali berdasarkan undang-undang PPh tahun 1961.

Secara khusus, Pengadilan Tinggi menilai permasalahan ini muncul karena tidak adanya aturan yang secara gamblang melarang pemberian dikson PPh lebih dari satu kali terkait perluasan pabrik tersebut.

Tak hanya itu, 30 pembayar pajak justru tidak terima terhadap keputusan MA itu, karena menilai pengurangan PPh masih bisa dilakukan usai periode 5 tahun pertama berakhir, sehingga potensi mendapatkan pengurangan PPh hingga 100% bisa diperoleh kembali pada periode 5 tahun kedua.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Lebih tegas MA memaparkan pemerintah tidak mungkin memberi fasilitas kepada pembayar pajak untuk mendapat pengurangan PPh sebesar 100% atas laba yang diperoleh perusahaan selama 10 tahun.

“Tidak boleh ada pengurangan PPh 100% pada periode 5 tahun kedua, walaupun perusahaan telah melakukan ekspansi dalam unitnya,” tegas putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?