TAIWAN

Taiwan Naikkan Insentif Kredit Pajak Demi Dukung Riset Teknologi

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 11:30 WIB
Taiwan Naikkan Insentif Kredit Pajak Demi Dukung Riset Teknologi

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Taiwan memutuskan untuk menambah insentif kredit pajak bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/RnD).

Fasilitas kredit pajak yang awalnya sebesar 15% dari biaya penelitian dan pengembangan sekarang ditingkatkan menjadi sebesar 25%.

"Insentif ini tak hanya berlaku untuk pengembangan semikonduktor, melainkan juga kendaraan listrik, teknologi 5G, hingga satelit low earth orbit," ujar Menteri Perekonomian Taiwan Wang Mei Hua, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Perlu dicatat, pemanfaatan insentif kredit pajak dibatasi hanya sebesar 50% dari total PPh terutang perusahaan. Insentif kredit pajak yang diberikan Taiwan diperkirakan akan menimbulkan biaya senilai NT$5 miliar atau Rp2,5 triliun per tahun.

Wang mengatakan saat ini banyak negara telah memberikan subsidi dan insentif pajak guna meningkatkan produksi dalam negeri dan menarik investasi.

Sebagai contoh, AS melalui CHIPS and Science Act akan memberikan hibah sekaligus kredit pajak senilai US$80 miliar bagi industri semikonduktor. Uni Eropa juga telah mengalokasikan anggaran senilai €43 miliar untuk meningkatkan produksi semikonduktor dari yang saat ini hanya 5% dari produksi global menjadi 20% pada 2030.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Oleh karena itu, diperlukan insentif tambahan dari pemerintah agar perusahaan domestik tetap berdaya saing di kancah global. "Pemerintah perlu memberikan insentif tambahan yang relevan guna mempertahankan keunggulan Taiwan," ujar Wang seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, Taiwan adalah negara produsen semikonduktor terbesar di dunia. Mayoritas semikonduktor dari Taiwan diproduksi oleh Taiwan Semiconductor Manufacturing Company (TSMC). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran