Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.
Apalagi, DJP memberikan kesempatan penyampaian laporan realisasi beberapa insentif pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 202 paling lambat 31 Maret 2022. Tenggat itu bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021.
“Risiko situs pajak.go.id menjadi down karena padatnya lalu lintas jaringan sangat mungkin terjadi,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Senin (7/2/2022).
Untuk menghindari risiko terkait dengan sistem teknologi informasi tersebut, sambung Neilmaldrin, wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal. Apalagi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan, ada risiko pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
“Oleh sebab itu, kami sudah mulai melakukan sosialisasi agar wajib pajak mau melaporkan SPT tahunan-nya di awal-awal waktu seperti waktu sekarang ini,” imbuh Neilmaldrin.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 9/2021, relaksasi tenggat penyampaian laporan realisasi insentif diberikan untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.
Bila tidak menyampaikan laporan realisasi hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.