PELAPORAN SPT

Tahun Ini, Wajib Pajak OP Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 19:45 WIB
Tahun Ini, Wajib Pajak OP Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.

Apalagi, DJP memberikan kesempatan penyampaian laporan realisasi beberapa insentif pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 202 paling lambat 31 Maret 2022. Tenggat itu bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021.

“Risiko situs pajak.go.id menjadi down karena padatnya lalu lintas jaringan sangat mungkin terjadi,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk menghindari risiko terkait dengan sistem teknologi informasi tersebut, sambung Neilmaldrin, wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal. Apalagi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan, ada risiko pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

“Oleh sebab itu, kami sudah mulai melakukan sosialisasi agar wajib pajak mau melaporkan SPT tahunan-nya di awal-awal waktu seperti waktu sekarang ini,” imbuh Neilmaldrin.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 9/2021, relaksasi tenggat penyampaian laporan realisasi insentif diberikan untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.

Bila tidak menyampaikan laporan realisasi hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya