PELAPORAN SPT

Tahun Ini, Wajib Pajak OP Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 19:45 WIB
Tahun Ini, Wajib Pajak OP Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.

Apalagi, DJP memberikan kesempatan penyampaian laporan realisasi beberapa insentif pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 202 paling lambat 31 Maret 2022. Tenggat itu bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021.

“Risiko situs pajak.go.id menjadi down karena padatnya lalu lintas jaringan sangat mungkin terjadi,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk menghindari risiko terkait dengan sistem teknologi informasi tersebut, sambung Neilmaldrin, wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal. Apalagi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan, ada risiko pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

“Oleh sebab itu, kami sudah mulai melakukan sosialisasi agar wajib pajak mau melaporkan SPT tahunan-nya di awal-awal waktu seperti waktu sekarang ini,” imbuh Neilmaldrin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 9/2021, relaksasi tenggat penyampaian laporan realisasi insentif diberikan untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP.

Bila tidak menyampaikan laporan realisasi hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan