OBJEK KENA CUKAI

Tahun Ini, Cukai Minuman Berkarbonasi Belum Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:06 WIB
Tahun Ini, Cukai Minuman Berkarbonasi Belum Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia masih belum memiliki rencana untuk menerapkan cukai atas minuman berkarbonasi seperti yang dilakukan pemerintah Filipina. Pasalnya, saat ini pemerintah Indonesia masih fokus untuk menggodok penerapan cukai pada plastik.

“Untuk saat ini kebijakan pengenaan cukai pada plastik dulu. Jadi, approval cukai plastik dulu yang penting,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/1).

Sayangnya, Heru belum menjelaskan bagaimana penentuan tarif yang akan berlaku pada plastik yang dikenakan cukai tersebut. Namun dia mengatakan penentuan tarif akan dilakukan seusai tahap approval yang sudah dilakukan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sementara itu, penerapan cukai pada minuman berkarbonasi di Filipina mendapat pujian dari World Health Organization (WHO). WHO menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Filipina merupakan langkah yang tepat untuk melindungi kesehatan warga negaranya.

Aspek kesehatan menjadi salah satu pemicu kebijakan tersebut diterapkan di Filipina, pasalnya minuman berkarbonasi atau mengandung pemanis buatan mampu meningkatkan potensi beberapa penyakit yang bisa diidap oleh warga negara Filipina.

Adapun beberapa penyakit tersebut seperti diabetes atau meningkatnya gula darah dalam tubuh, bahkan seiring dengan obesitas. Kemudian dampak buruk pada kesehatan lainnya yaitu seperti kerusakan enzim gigi yang terlalu sering terkena minuman berkarbonasi yang abrasif.

Selain itu, dampak buruk seperti penyakit kardiovaskular juga bisa diidap oleh konsumen minuman berkarbonasi dalam frekuensi yang terlalu sering, sehingga jantung, pembuluh darah dan hipertensi bisa menyerang konsumen sewaktu-waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU