OBJEK KENA CUKAI

Tahun Ini, Cukai Minuman Berkarbonasi Belum Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:06 WIB
Tahun Ini, Cukai Minuman Berkarbonasi Belum Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia masih belum memiliki rencana untuk menerapkan cukai atas minuman berkarbonasi seperti yang dilakukan pemerintah Filipina. Pasalnya, saat ini pemerintah Indonesia masih fokus untuk menggodok penerapan cukai pada plastik.

“Untuk saat ini kebijakan pengenaan cukai pada plastik dulu. Jadi, approval cukai plastik dulu yang penting,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/1).

Sayangnya, Heru belum menjelaskan bagaimana penentuan tarif yang akan berlaku pada plastik yang dikenakan cukai tersebut. Namun dia mengatakan penentuan tarif akan dilakukan seusai tahap approval yang sudah dilakukan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sementara itu, penerapan cukai pada minuman berkarbonasi di Filipina mendapat pujian dari World Health Organization (WHO). WHO menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Filipina merupakan langkah yang tepat untuk melindungi kesehatan warga negaranya.

Aspek kesehatan menjadi salah satu pemicu kebijakan tersebut diterapkan di Filipina, pasalnya minuman berkarbonasi atau mengandung pemanis buatan mampu meningkatkan potensi beberapa penyakit yang bisa diidap oleh warga negara Filipina.

Adapun beberapa penyakit tersebut seperti diabetes atau meningkatnya gula darah dalam tubuh, bahkan seiring dengan obesitas. Kemudian dampak buruk pada kesehatan lainnya yaitu seperti kerusakan enzim gigi yang terlalu sering terkena minuman berkarbonasi yang abrasif.

Selain itu, dampak buruk seperti penyakit kardiovaskular juga bisa diidap oleh konsumen minuman berkarbonasi dalam frekuensi yang terlalu sering, sehingga jantung, pembuluh darah dan hipertensi bisa menyerang konsumen sewaktu-waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN