JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia masih belum memiliki rencana untuk menerapkan cukai atas minuman berkarbonasi seperti yang dilakukan pemerintah Filipina. Pasalnya, saat ini pemerintah Indonesia masih fokus untuk menggodok penerapan cukai pada plastik.
“Untuk saat ini kebijakan pengenaan cukai pada plastik dulu. Jadi, approval cukai plastik dulu yang penting,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/1).
Sayangnya, Heru belum menjelaskan bagaimana penentuan tarif yang akan berlaku pada plastik yang dikenakan cukai tersebut. Namun dia mengatakan penentuan tarif akan dilakukan seusai tahap approval yang sudah dilakukan.
Sementara itu, penerapan cukai pada minuman berkarbonasi di Filipina mendapat pujian dari World Health Organization (WHO). WHO menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Filipina merupakan langkah yang tepat untuk melindungi kesehatan warga negaranya.
Aspek kesehatan menjadi salah satu pemicu kebijakan tersebut diterapkan di Filipina, pasalnya minuman berkarbonasi atau mengandung pemanis buatan mampu meningkatkan potensi beberapa penyakit yang bisa diidap oleh warga negara Filipina.
Adapun beberapa penyakit tersebut seperti diabetes atau meningkatnya gula darah dalam tubuh, bahkan seiring dengan obesitas. Kemudian dampak buruk pada kesehatan lainnya yaitu seperti kerusakan enzim gigi yang terlalu sering terkena minuman berkarbonasi yang abrasif.
Selain itu, dampak buruk seperti penyakit kardiovaskular juga bisa diidap oleh konsumen minuman berkarbonasi dalam frekuensi yang terlalu sering, sehingga jantung, pembuluh darah dan hipertensi bisa menyerang konsumen sewaktu-waktu. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.