ROMANIA

Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:29 WIB
Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Romania berencana untuk memangkas tarif pajak perusahaan dan memberlakukan solidarity tax (selanjutnya disebut pajak solidaritas) bagi perusahaan mulai tahun 2018. Pajak solidaritas merupakan pajak yang dipungut pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana bagi proyek pemersatu.

Menteri Keuangan Romania Ionut Misa telah mengumumkan bahwa pajak penghasilan akan dipotong dari 16% menjadi 10% mulai Januari 2018, sementara pengusaha ditetapkan untuk membayar pajak solidaritas sebesar 2% dari total anggaran upah yang diterima.

“Sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa, pajak solidaritas didasarkan atas anggaran upah. Tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga untuk perusahaan milik negara,” ungkapnya, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sementara itu, dilansir dari business-review.eu, Perdana Menteri Mihai Tudose mengatakan jumlah pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari pajak ini tidak menciptakan gangguan di pasar tenaga kerja. Diharapkan penerimaan yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibanding dampak yang akan diterima.

Terkait dengan pajak penghasilan, Misa mengatakan bahwa upah di bawah RON2.000 atau Rp6,9 juta masih akan dikenakan pajak pada tahun 2018. Sementara sebelumnya, koalisi yang berkuasa PSD-ALDE menyatakan bahwa upah di bawah ambang batas ini akan dikecualikan dari pajak penghasilan.

Sebelumnya, dalam rencana reformasi pajak yang akan dilaksanakan tahun 2018, Pemerintah Romania telah mempertimbangkan untuk mengganti tarif pajak tunggal atas yang berlaku saat ini dengan tarif pajak progresif sesuai dengan omzet yang tetapkan. Namun, usulan tersebut nyatanya menuai protes dari berbagai pihak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN