ROMANIA

Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:29 WIB
Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Romania berencana untuk memangkas tarif pajak perusahaan dan memberlakukan solidarity tax (selanjutnya disebut pajak solidaritas) bagi perusahaan mulai tahun 2018. Pajak solidaritas merupakan pajak yang dipungut pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana bagi proyek pemersatu.

Menteri Keuangan Romania Ionut Misa telah mengumumkan bahwa pajak penghasilan akan dipotong dari 16% menjadi 10% mulai Januari 2018, sementara pengusaha ditetapkan untuk membayar pajak solidaritas sebesar 2% dari total anggaran upah yang diterima.

“Sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa, pajak solidaritas didasarkan atas anggaran upah. Tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga untuk perusahaan milik negara,” ungkapnya, Kamis (19/10).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, dilansir dari business-review.eu, Perdana Menteri Mihai Tudose mengatakan jumlah pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari pajak ini tidak menciptakan gangguan di pasar tenaga kerja. Diharapkan penerimaan yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibanding dampak yang akan diterima.

Terkait dengan pajak penghasilan, Misa mengatakan bahwa upah di bawah RON2.000 atau Rp6,9 juta masih akan dikenakan pajak pada tahun 2018. Sementara sebelumnya, koalisi yang berkuasa PSD-ALDE menyatakan bahwa upah di bawah ambang batas ini akan dikecualikan dari pajak penghasilan.

Sebelumnya, dalam rencana reformasi pajak yang akan dilaksanakan tahun 2018, Pemerintah Romania telah mempertimbangkan untuk mengganti tarif pajak tunggal atas yang berlaku saat ini dengan tarif pajak progresif sesuai dengan omzet yang tetapkan. Namun, usulan tersebut nyatanya menuai protes dari berbagai pihak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini