ROMANIA

Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:29 WIB
Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Romania berencana untuk memangkas tarif pajak perusahaan dan memberlakukan solidarity tax (selanjutnya disebut pajak solidaritas) bagi perusahaan mulai tahun 2018. Pajak solidaritas merupakan pajak yang dipungut pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana bagi proyek pemersatu.

Menteri Keuangan Romania Ionut Misa telah mengumumkan bahwa pajak penghasilan akan dipotong dari 16% menjadi 10% mulai Januari 2018, sementara pengusaha ditetapkan untuk membayar pajak solidaritas sebesar 2% dari total anggaran upah yang diterima.

“Sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa, pajak solidaritas didasarkan atas anggaran upah. Tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga untuk perusahaan milik negara,” ungkapnya, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Sementara itu, dilansir dari business-review.eu, Perdana Menteri Mihai Tudose mengatakan jumlah pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari pajak ini tidak menciptakan gangguan di pasar tenaga kerja. Diharapkan penerimaan yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibanding dampak yang akan diterima.

Terkait dengan pajak penghasilan, Misa mengatakan bahwa upah di bawah RON2.000 atau Rp6,9 juta masih akan dikenakan pajak pada tahun 2018. Sementara sebelumnya, koalisi yang berkuasa PSD-ALDE menyatakan bahwa upah di bawah ambang batas ini akan dikecualikan dari pajak penghasilan.

Sebelumnya, dalam rencana reformasi pajak yang akan dilaksanakan tahun 2018, Pemerintah Romania telah mempertimbangkan untuk mengganti tarif pajak tunggal atas yang berlaku saat ini dengan tarif pajak progresif sesuai dengan omzet yang tetapkan. Namun, usulan tersebut nyatanya menuai protes dari berbagai pihak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Satu-satunya Pajak yang Kontraksi, Anggito Ungkap Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP