MALAYSIA

Tahun Depan, 'Digital Free Zone' Dirilis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 08:01 WIB
Tahun Depan, 'Digital Free Zone' Dirilis

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan membuat Digital Free Zone (DFZ) pertama di dunia, yang akan diperkenalkan di pada tahun depan. Rencana ini diperkirakan dapat meningkatkan sektor ekonomi digital.

Menteri yang bertanggung jawab dari Unit Perencanaan Ekonomi (EPU) Datuk Abdul Rahman Dahlan mengatakan konsep ini akan menjadi cerminan bagi Zona Perdagangan Bebas yang ada saat ini, di mana bisnis diberi insentif, termasuk pembebasan pajak.

“Pembentukan DFZ akan merangsang ekonomi karena memberikan ruang bagi para pedagang online untuk bersaing dalam lingkungan yang sehat. Lokasi bisnis tidak akan lagi menjadi penghalang untuk pedagang,” pungkasnya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Misanya, Abdul Rahman memberi contoh seorang pedagang di Kota Belud akan memiliki kesempatan yang sama untuk memasarkan atau menjual barang-barangnya, sebagai pedagang dari Lembah Klang. Ini adalah masa depan ekonomi digital.

Selama pembahasan Anggaran tahun 2017 di Parlemen pada hari Jumat (21/10), Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran RM162 juta atau Rp505,3 miliar untuk melaksanakan program-program seperti ekosistem e-commerce dan pergerakan pembuatan digital.

Najib mengatakan melalui Malaysia Digital Economy Corporation (MDEC), alokasi juga akan melihat bagaimana pengenalan dari Malaysia Digital Hub.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Hal itu juga diumumkan pemerintah yang akan memperkenalkan DFZ, yang bergabung melalui zona fisik dan virtual, dengan layanan online dan digital tambahan untuk memfasilitasi e-commerce internasional dan memperkuat inovasi berbasis internet.

Sementara itu, Abdul Rahman mengatakan dana tersebut akan bertindak sebagai modal awal untuk mengatur kerangka kerja yang diperlukan dan untuk mempersiapkan infrastruktur Malaysia yang tepat.

“Alokasi akan digunakan untuk melakukan penelitian menyeluruh di mana MDEC akan bertindak sebagai badan yang mengawasi. Kami akan melihat apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara terbaik agar konsep dapat terwujud,” ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menteri Najib juga mengatakan sementara Departemen Komunikasi dan Multimedia akan meneliti tahap awal pelaksanaannya, seperti dilansir dalam themalaymaionline.com, EPU juga akan melihat upaya potensial dari antar-menteri di masa depan.

“Saya bisa memikirkan beberapa kementerian menjadi penjaga proyek ini, termasuk Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Departemen Konsumerisme dan Perdagangan Internasional dan Kementerian Perindustrian. Sebagai upaya bersama untuk melihat ke depan,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, terkait dengan digital ekonomi, saat ini sebuah model bisnis yang ada telah berubah dan hampir semua commerce adalah digital. Kendati demikian, peraturan pajak yang ada tidak terus berpacu mengikuti lingkungan bisnis yang terus berubah. Oleh karena itu, OECD dan G-20 mengeluarkan aturan dalam BEPS Action 1 yang membahas mengenai perpajakan ekonomi digital.

Pentingnya memahami bagaimana perpajakan dalam ekonomi digital juga akan dibahas lebih lanjut dalam seminar yang diadakan oleh DDTC Academy yang mengangkat tema Taxation of Digital Economy and E-Commerce. Seminar ini akan membahas lebih dalam bagaimana isu-isu yang terjadi dalam ekonomi digital saat ini dan bagimana penerapan perpajakannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi