KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:00 WIB
Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Sumber: Humas Pemkot Bandung

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan impor yang masuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias kawasan bebas. Kawasan bebas itu salah satunya adalah Batam, Kepulauan Riau.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan impor yang masuk Batam tidak dikenakan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM. Uniknya, kendaraan bermotor impor yang mendapat fasilitas tersebut diberikan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor dengan warna dasar hijau.

“TNKB berwarna dasar: hijau, tulisan hitam untuk ranmor [kendaraan bermotor] di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No.7/2021, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Pelat nomor berwarna hijau tersebut tentu berbeda apabila dibandingkan dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya. Seperti diketahui ada 4 warna dasar pelat nomor kendaraan yang berlaku Indonesia, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau.

Adapun pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. Selanjutnya, pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor umum.

Kemudian, pelat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih berlaku untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Terakhir, seperti yang telah disebutkan, pelat nomor berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor di kawasan bebas yang mendapat fasilitas bebas bea masuk.

Baca Juga:
Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Nah, kendaraan dengan pelat berwarna hijau ini hanya dapat ditemukan di kawasan bebas. Sebab, kendaraan bermotor impor yang mendapat fasilitas tidak boleh keluar dari kawasan bebas. Hal ini berarti kendaraan tersebut hanya bisa digunakan di kawasan bebas tersebut, misal hanya di Batam.

“Kendaraan bermotor asal luar daerah pabean tidak dapat dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean,” bunyi Pasal 73 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2021.

Batam memang merupakan salah satu kawasan bebas atau disebut juga free trade zone (FTZ). Selain Batam, ada 3 kawasan bebas lain di Indonesia yaitu Sabang, Karimun dan Bintan. Ketentuan mengenai kawasan bebas di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021.

Baca Juga:
Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 41/2021, KPBPB atau kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Sebagai suatu kawasan khusus, pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas memerlukan perlakuan khusus. Untuk kendaraan, berdasarkan penjelasan KPU Bea Cukai Batam, sebenarnya ada 2 jenis kendaraan dengan fasilitas yang ada di kawasan bebas Batam.

Pertama, kendaraan dengan fasilitas FTZ completely-build-up (CBU) atau kendaraan yang diimpor dengan kondisi utuh. Kendaraan jenis ini ditandai dengan plat nomor yang belakangnya menggunakan huruf X, Z, dan V. Untuk kendaraan jenis ini tidak boleh keluar dari Batam.

Kedua, kendaraan dengan fasilitas FTZ completely-knock-down (CKD) atau kendaraan hasil produksi kawasan bebas. Untuk kendaraan jenis ini boleh keluar dari Batam sepanjang memenuhi ketentuan. Ketentuan itu di antaranya membayarkan PPN yang sebelumnya belum dibayarkan ketika masuk Batam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi