KPP PRATAMA KLATEN

Tagih Utang Pajak Rp640 Juta, KPP Akhirnya Sita 1 Truk Milik WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2024 | 15:00 WIB
Tagih Utang Pajak Rp640 Juta, KPP Akhirnya Sita 1 Truk Milik WP

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan kegiatan penagihan aktif berupa tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak di Kabupaten Klaten pada 30 Agustus 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan harta milik penunggak pajak tersebut merupakan bagian rangkaian kegiatan Pekan Sita yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Dalam penyitaan hari ini, 1 truk dengan nilai taksiran Rp400 juta berhasil kami amankan. Penyitaan dilakukan untuk menutupi utang pajak Rp640 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak terkait,” kata Joko dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kasie Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Klaten Hendi Aldrianto menyebut penyitaan aset merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“[Kegiatan penyitaan aset] ini sudah sesuai dengan Pasal 12 UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan UU 19/2000," tuturnya.

Di tempat yang sama, Nata Adi Wibowo, salah satu JSPN lainnya dari KPP Pratam Klaten yang juga terlibat dalam penyitaan tersebut menyampaikan penyitaan dapat dilakukan hingga nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kegiatan penyitaan ini tidak hanya merupakan tindakan hukum yang tegas, tetapi juga bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan besar namun kesulitan melunasinya," ujarnya.

Dengan langkah hukum yang tegas tersebut, lanjut Nata, DJP berharap dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menjalankan administrasi pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja