Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan kegiatan penagihan aktif berupa tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak di Kabupaten Klaten pada 30 Agustus 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan harta milik penunggak pajak tersebut merupakan bagian rangkaian kegiatan Pekan Sita yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
“Dalam penyitaan hari ini, 1 truk dengan nilai taksiran Rp400 juta berhasil kami amankan. Penyitaan dilakukan untuk menutupi utang pajak Rp640 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak terkait,” kata Joko dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/9/2024).
Sementara itu, Kasie Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Klaten Hendi Aldrianto menyebut penyitaan aset merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“[Kegiatan penyitaan aset] ini sudah sesuai dengan Pasal 12 UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan UU 19/2000," tuturnya.
Di tempat yang sama, Nata Adi Wibowo, salah satu JSPN lainnya dari KPP Pratam Klaten yang juga terlibat dalam penyitaan tersebut menyampaikan penyitaan dapat dilakukan hingga nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
"Kegiatan penyitaan ini tidak hanya merupakan tindakan hukum yang tegas, tetapi juga bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan besar namun kesulitan melunasinya," ujarnya.
Dengan langkah hukum yang tegas tersebut, lanjut Nata, DJP berharap dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menjalankan administrasi pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.