KPP PRATAMA KLATEN

Tagih Utang Pajak Rp640 Juta, KPP Akhirnya Sita 1 Truk Milik WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2024 | 15:00 WIB
Tagih Utang Pajak Rp640 Juta, KPP Akhirnya Sita 1 Truk Milik WP

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan kegiatan penagihan aktif berupa tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak di Kabupaten Klaten pada 30 Agustus 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan harta milik penunggak pajak tersebut merupakan bagian rangkaian kegiatan Pekan Sita yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Dalam penyitaan hari ini, 1 truk dengan nilai taksiran Rp400 juta berhasil kami amankan. Penyitaan dilakukan untuk menutupi utang pajak Rp640 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak terkait,” kata Joko dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kasie Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Klaten Hendi Aldrianto menyebut penyitaan aset merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“[Kegiatan penyitaan aset] ini sudah sesuai dengan Pasal 12 UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan UU 19/2000," tuturnya.

Di tempat yang sama, Nata Adi Wibowo, salah satu JSPN lainnya dari KPP Pratam Klaten yang juga terlibat dalam penyitaan tersebut menyampaikan penyitaan dapat dilakukan hingga nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kegiatan penyitaan ini tidak hanya merupakan tindakan hukum yang tegas, tetapi juga bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan besar namun kesulitan melunasinya," ujarnya.

Dengan langkah hukum yang tegas tersebut, lanjut Nata, DJP berharap dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menjalankan administrasi pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya