KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tagih Utang Pajak Rp6 Miliar, DJP Akhirnya Sandera Direktur Perusahaan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:30 WIB
Tagih Utang Pajak Rp6 Miliar, DJP Akhirnya Sandera Direktur Perusahaan

Suasana kegiatan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap LSM alias JL sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq mengatakan tindakan penagihan aktif berupa penyanderaan ini dilakukan karena LSM selaku direktur dan penanggung pajak PT KSA memiliki tunggakan pajak senilai Rp6,03 miliar.

"Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak itu," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely menuturkan otoritas telah mengambil langkah persuasif guna mendorong LSM melunasi tunggakan pajaknya.

Dalam proses penagihan, DJP telah memberikan imbauan, pemanggilan, menerbitkan surat paksa, memblokir atau menyita aset, hingga mencegah LSM bepergian ke luar negeri. Namun, LSM tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

"Upaya hukum penyanderaan [diharap] dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 189/2020, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan tersebut.

Penyanderaan dilakukan setelah ada surat perintah penyanderaan atas izin menteri keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Penyanderaan dilakukan maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Setelah utang pajak dan biaya penagihan dibayar lunas, penanggung pajak dapat dilepas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra