KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tagih Utang Pajak Rp6 Miliar, DJP Akhirnya Sandera Direktur Perusahaan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:30 WIB
Tagih Utang Pajak Rp6 Miliar, DJP Akhirnya Sandera Direktur Perusahaan

Suasana kegiatan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Kembangan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap LSM alias JL sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq mengatakan tindakan penagihan aktif berupa penyanderaan ini dilakukan karena LSM selaku direktur dan penanggung pajak PT KSA memiliki tunggakan pajak senilai Rp6,03 miliar.

"Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak itu," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kepala Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely menuturkan otoritas telah mengambil langkah persuasif guna mendorong LSM melunasi tunggakan pajaknya.

Dalam proses penagihan, DJP telah memberikan imbauan, pemanggilan, menerbitkan surat paksa, memblokir atau menyita aset, hingga mencegah LSM bepergian ke luar negeri. Namun, LSM tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

"Upaya hukum penyanderaan [diharap] dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 189/2020, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan tersebut.

Penyanderaan dilakukan setelah ada surat perintah penyanderaan atas izin menteri keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Penyanderaan dilakukan maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Setelah utang pajak dan biaya penagihan dibayar lunas, penanggung pajak dapat dilepas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja