Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan terhadap aset wajib pajak berinisial PT X di Wonosobo pada 30 Agustus 2024.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Temanggung Budi Santoso mengatakan penanggung pajak memiliki utang pajak senilai Rp257,28 juta. Untuk menagih utang tersebut, KPP menyita dump truck milik wajib pajak senilai Rp98,35 juta.
“Penagihan aktif dilakukan usai JSPN menyerahkan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Jika utang pajak tidak dilunasi sesuai jangka waktu yang ditentukan, penagihan dilanjutkan dengan menyita aset,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (20/9/2024).
Sesuai dengan UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan.
Sementara itu, JSPN KPP Pratama Temanggung Nur Wahid Agus Prasetyo menyebut jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam waktu 14 hari maka aset yang telah disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.
“Kami selalu mengedepankan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya maka akan diambil langkah penegakan hukum,” tuturnya.
KPP, lanjut Nur, berharap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh pemerintah dapat membuat wajib pajak lebih patuh dan berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, kegiatan penyitaan tersebut juga merupakan bagian dari sita serentak yang digelar oleh Kanwil Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam rangka Pekan Sita yang berlangsung pada 26 - 30 Agustus 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.