KOTA SEMARANG

Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 10:00 WIB
Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan bantuan kepada Pemkot Semarang dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan Kejari memberikan bantuan dengan cara mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan [kepada wajib pajak PBB]," katanya dikutip dari headtopics.com. Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sarwanto menuturkan surat tagihan akan dikirimkan kepada wajib pajak dengan tunggakan lebih dari Rp1 juta dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Menurutnya, surat tagihan akan didistribusikan pada pekan depan.

Target Rp650 Miliar

Dia berharap langkah yang diambil Kejari dapat mendukung pencapaian target penerimaan PBB-P2 di Kota Semarang yang mencapai Rp650 miliar pada tahun ini.

Sebelum penagihan dilakukan, Kejari mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi dan pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 yang diberikan oleh pemkot.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Mulai dari 28 Agustus hingga 30 September 2023, pemkot mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan dan pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2018 hingga 2022.

Pemutihan dan pengurangan pokok diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa permohonan. Oleh karena itu, program tersebut dapat diikuti oleh semua wajib pajak sepanjang memiliki tunggakan PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak