KOTA SEMARANG

Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 10:00 WIB
Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan bantuan kepada Pemkot Semarang dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan Kejari memberikan bantuan dengan cara mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan [kepada wajib pajak PBB]," katanya dikutip dari headtopics.com. Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sarwanto menuturkan surat tagihan akan dikirimkan kepada wajib pajak dengan tunggakan lebih dari Rp1 juta dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Menurutnya, surat tagihan akan didistribusikan pada pekan depan.

Target Rp650 Miliar

Dia berharap langkah yang diambil Kejari dapat mendukung pencapaian target penerimaan PBB-P2 di Kota Semarang yang mencapai Rp650 miliar pada tahun ini.

Sebelum penagihan dilakukan, Kejari mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi dan pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 yang diberikan oleh pemkot.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mulai dari 28 Agustus hingga 30 September 2023, pemkot mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan dan pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2018 hingga 2022.

Pemutihan dan pengurangan pokok diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa permohonan. Oleh karena itu, program tersebut dapat diikuti oleh semua wajib pajak sepanjang memiliki tunggakan PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan