KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Rekening 169 WP Diblokir Serentak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Rekening 169 WP Diblokir Serentak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 169 wajib pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan mengingat terdapat 169 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak hingga Rp80,64 miliar. Adapun pemblokiran dilakukan pada 15 perbankan yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

"Wajib pajak diminta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, juru sita telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa. Meski begitu, upaya tersebut tak mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan k kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor