KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Rekening 169 WP Diblokir Serentak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Rekening 169 WP Diblokir Serentak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 169 wajib pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan mengingat terdapat 169 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak hingga Rp80,64 miliar. Adapun pemblokiran dilakukan pada 15 perbankan yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

"Wajib pajak diminta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, juru sita telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa. Meski begitu, upaya tersebut tak mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan k kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra