PROVINSI BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 17 Mei 2022 | 11:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerjunkan petugas untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Bakuda Rudi mengatakan penerjunan petugas ke lapangan bertujuan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap target pendapatan asli daerah (PAD) dapat segera tercapai.

"Kami melalui UPTD Samsat akan langsung ke rumah warga guna mendata tunggakan pajaknya, kemudian diminta membayar," katanya, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hingga saat ini, lanjut Rudi, realisasi penerimaan pajak kendaraan telah mencapai sekitar Rp385,17 miliar atau 51,3% dari target Rp698,2 miliar. Dengan capaian tersebut, ia optimistis target penerimaan bakal tercapai 100% pada akhir tahun.

Menurutnya, Bakuda akan melakukan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Misal, dengan menggencarkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Rudi menjelaskan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan dilakukan hingga ke level desa-desa. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mendapatkan dukungan dari Polda Babel.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ini akan sangat membantu. Untuk itu, kami akan segera eksekusi tindakan bagi kendaraan yang menunggak. Kami siapkan payung hukum untuk teknis kegiatan ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juni 2022. Insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan PAD.

Program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bayar pajak. Sebab, tahun depan tidak akan ada lagi pemutihan," tutur Rudi seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN