PROVINSI BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 17 Mei 2022 | 11:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerjunkan petugas untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Bakuda Rudi mengatakan penerjunan petugas ke lapangan bertujuan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap target pendapatan asli daerah (PAD) dapat segera tercapai.

"Kami melalui UPTD Samsat akan langsung ke rumah warga guna mendata tunggakan pajaknya, kemudian diminta membayar," katanya, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hingga saat ini, lanjut Rudi, realisasi penerimaan pajak kendaraan telah mencapai sekitar Rp385,17 miliar atau 51,3% dari target Rp698,2 miliar. Dengan capaian tersebut, ia optimistis target penerimaan bakal tercapai 100% pada akhir tahun.

Menurutnya, Bakuda akan melakukan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Misal, dengan menggencarkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Rudi menjelaskan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan dilakukan hingga ke level desa-desa. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mendapatkan dukungan dari Polda Babel.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini akan sangat membantu. Untuk itu, kami akan segera eksekusi tindakan bagi kendaraan yang menunggak. Kami siapkan payung hukum untuk teknis kegiatan ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juni 2022. Insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan PAD.

Program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bayar pajak. Sebab, tahun depan tidak akan ada lagi pemutihan," tutur Rudi seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?