KPP PRATAMA TOLITOLI

Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Saldo Rekening WP senilai Rp40 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 15:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Saldo Rekening WP senilai Rp40 Juta

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kegiatan penyitaan atas rekening wajib pajak yang terdapat di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli di Sulawesi Tengah pada 27 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Hanif Isnatsaqif didampingi Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dari KPP Pratama Tolitoli. Adapun rekening wajib pajak yang disita memiliki saldo senilai Rp40 juta.

“Wajib pajak kooperatif. Beliau tahu kewajibannya untuk membayar utang pajak. Namun, karena kondisi ekonomi, ia bersedia dilakukan pemindahbukuan atas saldo di rekeningnya untuk membayar utang pajaknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelum melakukan sita rekening, lanjut Hanif, dirinya telah terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap rekening terkait. Jika dalam kurun waktu 14 hari setelah penyitaan penunggak pajak tidak membayar utang pajaknya, saldo di dalam rekening akan dipindahbukukan.

Sejauh ini, kantor pajak sudah menyita beberapa rekening penunggak pajak, baik atas nama pribadi maupun badan. Atas sisa utang pajak yang dimiliki penunggak pajak, Hanif terus melakukan tindakan persuasif serta meminta komitmen wajib pajak untuk melunasinya.

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini