KPP PRATAMA TOLITOLI

Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Saldo Rekening WP senilai Rp40 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 15:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Saldo Rekening WP senilai Rp40 Juta

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kegiatan penyitaan atas rekening wajib pajak yang terdapat di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli di Sulawesi Tengah pada 27 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Hanif Isnatsaqif didampingi Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dari KPP Pratama Tolitoli. Adapun rekening wajib pajak yang disita memiliki saldo senilai Rp40 juta.

“Wajib pajak kooperatif. Beliau tahu kewajibannya untuk membayar utang pajak. Namun, karena kondisi ekonomi, ia bersedia dilakukan pemindahbukuan atas saldo di rekeningnya untuk membayar utang pajaknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelum melakukan sita rekening, lanjut Hanif, dirinya telah terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap rekening terkait. Jika dalam kurun waktu 14 hari setelah penyitaan penunggak pajak tidak membayar utang pajaknya, saldo di dalam rekening akan dipindahbukukan.

Sejauh ini, kantor pajak sudah menyita beberapa rekening penunggak pajak, baik atas nama pribadi maupun badan. Atas sisa utang pajak yang dimiliki penunggak pajak, Hanif terus melakukan tindakan persuasif serta meminta komitmen wajib pajak untuk melunasinya.

Sebagai informasi, Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses