KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) melelang barang sitaan sekaligus memindahbukukan aset rekening milik 30 wajib pajak.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Sumselbabel menjelaskan lelang barang sitaan dan pemindahbukuan rekening dilakukan mengingat 30 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp33,96 miliar.

"Sebelumnya, juru sita telah melakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak, tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi," jelas kanwil, dikutip pada Rabu (4/7/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, rangkaian tindakan penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Kegiatan sita barang dan pemindahbukuan rekening dilakukan oleh Kanwil DJP Sumselbabel dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan menjalankan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2023.

Dalam ayat tersebut, diatur penjualan barang sitaan dilakukan lewat lelang ataupun pemindahbukuan. Penjualan melalui mekanisme pemindahbukuan dilakukan atas barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dari penyitaan barang dan pemindahbukuan rekening tersebut, Kanwil DJP Sumselbabel memperoleh tambahan penerimaan negara sejumlah Rp5,47 miliar.

"Untuk selanjutnya wajib pajak diimbau melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tindakan penagihan tidak sampai dilakukan dengan penyanderaan," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah