KOTA CIMAHI

Tagih Tunggakan ke 25 Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:00 WIB
Tagih Tunggakan ke 25 Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan terdapat puluhan wajib pajak yang memiliki tunggakan. Nanti, Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan tersebut.

"Yang kami panggil itu ada 25 wajib pajak dari pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ronny menuturkan wajib pajak yang dipanggil Kejari memiliki piutang dalam 5 tahun terakhir. Sebelum menyerahkan pada kejaksaan, Bapenda sudah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah tetapi tidak ditanggapi.

“Upaya yang dilaksanakan di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, serta pemanggilan,” tuturnya.

Beberapa Wajib Pajak yang Dipanggil Akhirnya Melunasi Tunggakan

Ronny menjelaskan penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah dalam 5 tahun terakhir, yaitu senilai Rp705,39 juta. Setelah dipanggil Kejari, beberapa wajib pajak langsung membayar tunggakan, sedangkan sebagian lainnya berkomitmen untuk segera melunasinya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, lanjutnya, kerja sama antara Bapenda dan Kejari Cimahi telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kerja sama ini, Bapenda dapat menagih tunggakan yang belum tertagih selama bertahun-tahun.

"Kami optimistis kerja sama penagihan pajak daerah kali ini juga akan memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Ronny menambahkan penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan Kejari menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD yang terkumpul pada akhirnya juga akan dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.

PBB, pajak air tanah, dan pajak reklame menjadi kontributor penting dalam pajak daerah di Kota Cimahi. Pada tahun ini, pemkot menargetkan setoran PBB senilai Rp55,25 miliar, pajak air tanah Rp18,57 miliar, dan reklame Rp3,09 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak