PENAGIHAN PAJAK

Tagih Piutang Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas Tindakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Juli 2024 | 15:00 WIB
Tagih Piutang Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas Tindakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas tindakan yang menjadi dasar penyusunan prioritas penagihan piutang pajak. Ketentuan ini diatur dalam SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.

Berdasarkan SE-39/PJ/2021, rangkaian proses compliance risk management (CRM) akan menghasilkan peta risiko kepatuhan wajib pajak. Dari sisi penagihan pajak, peta risiko tersebut di antaranya berupa daftar prioritas tindakan.

“Daftar prioritas tindakan adalah daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan akan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan,” bunyi penggalan SE-39/PJ/2021, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain daftar prioritas tindakan, DJP mempunyai daftar prioritas pencairan. Daftar prioritas pencairan merupakan daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.

Wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini dipetakan sesuai dengan tingkat risikonya. Hasil pemetaan tersebut akan terlihat pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan berarti peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam membayar piutang pajak. Peta tersebut disusun berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam meluansi piutang pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Risiko tersebut di antaranya tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kondisi piutang pajak.

Daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan kemudian akan menjadi dasar untuk menyusun prioritas penagihan. Prioritas penagihan itu akan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing wajib pajak atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya