KABUPATEN SUBANG

Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:00 WIB
Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak dalam menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.

"Berbagai apresiasi setiap tahunnya dibagikan pada desa yang memenuhi target tertentu pencapaian tagihan pajak," katanya dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Pemkab, sambungnya, terus menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, pemkab juga akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2.

"Sejumlah desa berhasil mencapai target setoran dibuktikan dengan reward yang diterimanya berupa kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebaliknya, ada pula desa yang masih menemui kendala penagihan PBB," tutur Ruhimat.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sementara itu, Kades Pangsor Kecamatan Pagaden Barat Nunung Tobiyah menuturkan penagihan PBB selama ini terus dilakukan perangkat desa. Namun, tak sedikit lahan di satu desa justru dimiliki warga desa lain, atau bahkan dimiliki warga di luar Kabupaten Subang.

Akibatnya, banyak warga yang sulit ditemui oleh perangkat desa sehingga pajak tak kunjung dibayar dan target penerimaan PBB tidak tercapai. Pada gilirannya, setoran yang tidak tercapai itu membuat bantuan keuangan daerah dari Pemkab Subang tidak dapat dicairkan.

"Kami minta pemkab untuk membuat regulasi khusus untuk terciptanya koordinasi antar pihak yang lebih kuat agar desa ini dapat menggiring wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk wajib pajak yang berdomisili di luar desa," ujar Nunung seperti dilansir beritasubang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP