KABUPATEN SUBANG

Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:00 WIB
Tagih Pajak PBB, Perangkat Desa Bakal Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak dalam menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.

"Berbagai apresiasi setiap tahunnya dibagikan pada desa yang memenuhi target tertentu pencapaian tagihan pajak," katanya dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemkab, sambungnya, terus menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, pemkab juga akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2.

"Sejumlah desa berhasil mencapai target setoran dibuktikan dengan reward yang diterimanya berupa kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebaliknya, ada pula desa yang masih menemui kendala penagihan PBB," tutur Ruhimat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kades Pangsor Kecamatan Pagaden Barat Nunung Tobiyah menuturkan penagihan PBB selama ini terus dilakukan perangkat desa. Namun, tak sedikit lahan di satu desa justru dimiliki warga desa lain, atau bahkan dimiliki warga di luar Kabupaten Subang.

Akibatnya, banyak warga yang sulit ditemui oleh perangkat desa sehingga pajak tak kunjung dibayar dan target penerimaan PBB tidak tercapai. Pada gilirannya, setoran yang tidak tercapai itu membuat bantuan keuangan daerah dari Pemkab Subang tidak dapat dicairkan.

"Kami minta pemkab untuk membuat regulasi khusus untuk terciptanya koordinasi antar pihak yang lebih kuat agar desa ini dapat menggiring wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk wajib pajak yang berdomisili di luar desa," ujar Nunung seperti dilansir beritasubang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?