KPP PRATAMA MAJALAYA

Tagih Komitmen Pembayaran Pajak, Fiskus Datangi Alamat WP Strategis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Tagih Komitmen Pembayaran Pajak, Fiskus Datangi Alamat WP Strategis

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya melakukan upaya pengamanan target penerimaan pajak melalui kunjungan lapangan, khususnya kepada wajib pajak strategis di wilayah Kabupaten Bandung pada 21 September 2022.

Account representative (AR) KPP Pratama Majalaya Luqmanul Hakim mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk menagih komitmen dari wajib pajak untuk membayar dan melaporkan PPh sesuai dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Sejak awal semester II, seluruh AR sudah diberi instruksi untuk fokus dalam menagih komitmen pembayaran pajak dari wajib pajak yang sebelumnya telah menyetujui data yang tercantum dalam SP2DK,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Luqmanul menjelaskan KPP tidak ingin wajib pajak terlena dengan berbagai fasilitas insentif yang ditawarkan otoritas pajak sehingga melewatkan kewajiban pembayaran PPh yang seharusnya sudah ditunaikan sejak awal.

“Kami tidak ingin menunggu hingga akhir Desember untuk bisa memenuhi target penerimaan pajak tahun ini," tuturnya.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala KPP.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara antara lain melalui faksimili; memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses