PERATURAN PAJAK

Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 15:00 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan oleh wajib pajak sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan bila piutang tersebut sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial.

"Wajib pajak juga harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada kepada DJP. Jadi harus ada pelaporannya. Selain masuk laporan keuangan, harus disampaikan kepada DJP," katanya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, lanjut Zauki, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak tersebut juga harus memenuhi salah satu dari 4 syarat yang bersifat opsional.

Pertama, perkara penagihan dari piutang itu telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah menangani piutang negara. Kedua, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur.

Ketiga, piutang telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Keempat, terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Jadi dari 4 syarat tambahan tersebut dipilih salah satu. Contohnya kalau sudah dipublikasikan maka tinggal dimasukkan dalam laporan laba rugi dan disampaikan ke DJP," ujar Zauki.

Perlu dicatat, keempat persyaratan yang bersifat opsional di atas tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam PMK. PMK yang saat ini masih berlaku adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6