KEBIJAKAN PEMERINTAH

Syarat RI Jadi Negara Maju pada 2045: Ekonomi Harus Tumbuh 6-7 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 12:00 WIB
Syarat RI Jadi Negara Maju pada 2045: Ekonomi Harus Tumbuh 6-7 Persen

Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas menyatakan syarat utama Indonesia menjadi negara maju pada 2024 ialah harus tumbuh pada kisaran 6% sampai dengan 7% per tahun.

Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menilai Indonesia harus mengerek pertumbuhan ekonominya untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

"Pertumbuhan 5% ke depan tidak bisa membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Kita harus tumbuh 6% - 7% supaya keluar dari middle income trap sebelum 2045," katanya dalam Konsultasi Publik Penyusunan RPJPN 2025-2045, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Amalia menuturkan Indonesia saat ini hanya memiliki waktu selama 22 tahun untuk bisa mengejar cita-cita sebagai negara berpenghasilan tinggi atau negara maju pada 2045. Menurutnya, transformasi ekonomi akan menjadi kunci untuk mendorong Indonesia keluar dari middle income trap.

Bappenas menyiapkan 2 skenario pertumbuhan ekonomi sehingga Indonesia dapat menjadi negara maju sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Pertama, skenario pertumbuhan ekonomi rata rata 6% sehingga dapat keluar dari middle income trap pada 2041.

Kedua, skenario Indonesia mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% sehingga dapat keluar dari middle income trap lebih cepat pada 2038. Pada tahun tersebut juga diperkirakan menjadi pengujung berakhirnya bonus demografi Indonesia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Amalia menjelaskan Indonesia pada 2045 diharapkan telah mampu meningkatkan ekonominya hingga menjadi terbesar ke-5 di dunia. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan rata-rata 7% per tahun dengan PDB nominal senilai US$9,8 triliun.

Pada tahun tersebut, pemerintah menargetkan tenaga kerja yang berada pada kategori middle income class dapat mencapai 80%. Dengan pendapatan yang layak dan berkualitas, masyarakat akan dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Dia menambahkan pemerintah saat ini telah menyiapkan 5 agenda transformasi ekonomi untuk mencapai target Indonesia maju. Pertama, peningkatan peranan iptek dan inovasi untuk mendorong produktivitas ekonomi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, penerapan ekonomi hijau. Ketiga, transformasi digital. Keempat, integrasi ekonomi domestik dan global. Kelima, menjadikan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

"Produktivitas ini menjadi kunci keberhasilan untuk kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dari 5% menuju 6% sampai 7%. Tanpa peningkatan produktivitas, ekonomi kita akan stuck di rata-rata 5%," ujar Amalia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan menjadikan Indonesia sebagai negara maju (high income country) pada usia 100 tahun atau 2045.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada Juli 2021, World Bank sempat menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020 dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870,00.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN