KEBIJAKAN PAJAK

Syarat dan Cara Klaim VAT Refund for Tourist, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Syarat dan Cara Klaim VAT Refund for Tourist, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - VAT refund atau pengembalian PPN untuk turis merupakan insentif pajak yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Insentif tersebut berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa ke luar negeri.

Pada prinsipnya PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri sehingga barang yang akan dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut oleh penjual akan dikembalikan kepada turis asing yang akan meninggalkan Indonesia.

"PPN yang sudah dibayar atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2019, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kendati demikian, VAT refund for tourist tidak berlaku untuk semua barang. Sebab, melalui PMK 120/2019, pemerintah telah mengatur 2 syarat yang harus dipenuhi agar turis asing bisa mengajukan pengembalian PPN. Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000 dan barang tersebut dibeli dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Kedua, barang harus dibeli di toko retail yang memiliki logo tax free shop.

Toko dengan logo tax free shop berarti telah berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. Hal yang perlu diingat, turis asing yang menghendaki pengembalian PPN atas barang yang dibelinya harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada toko tersebut.

Selanjutnya, permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN) Bandara. Permintaan tersebut harus dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan dengan membawa barang yang diajukan pengembalian PPN dan menunjukkan 3 dokumen.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ketiga dokumen tersebut adalah paspor, boarding pass untuk keberangkatan turis asing ke luar negeri, dan faktur pajak khusus yang diperoleh dari toko dengan logo tax free shop. Kemudian, petugas konter pemeriksaan akan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan.

Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas konter pemeriksaan akan mencocokkan jenis dan jumlah barang dengan faktur pajak khusus. Berdasarkan hasil pencocokan tersebut, petugas konter pemeriksaan akan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN.

Formulir tersebut nantinya akan ditandatangani oleh turis asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN yang dapat diminta kembali. Adapun apabila nilai PPN yang disetujui untuk dikembalikan ≤Rp5 juta maka akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sementara itu, apabila PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5 juta maka akan dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening turis asing. Adapun segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing dibebankan kepada turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, UPRPPN hanya terletak di bandara internasional tertentu. Bandara Internasional yang memiliki layanan UPRPPN meliputi Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Yogyakarta International Airport, dan Bandara Juanda di Surabaya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja