Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).
RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.
"Mendesak untuk disusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga potential loss bisa diminimalkan," tulis DJPK, dikutip pada Senin (11/7/2022).
DJPK menyebutkan konsultasi publik RPP PBJT-TL akan diselenggarakan selama 15 hari, mulai dari 1 sampai dengan 15 Juli 2022. Nanti, masyarakat dapat menyampaikan masukan atau saran melalui [email protected].
"Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi," sebut DJPK.
Untuk diketahui, PBJT adalah salah satu jenis pajak baru pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
PBJT menggabungkan 5 jenis pajak daerah yang terdapat dalam UU PDRD antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan (PPJ).
UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk sementara ini, perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU PDRD masih berlaku selama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.