KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 06:00 WIB
Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak perlu menyiapkan naskah akademik ketika menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia mengatakan kewajiban bagi pemda untuk menyusun naskah akademik tidak diatur dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Saya membaca lagi UU 12/2011, jujur saya sampaikan tidak ada kewajiban raperda wajib naskah akademik. Yang ada adalah dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik," katanya dalam Rakornas Pendapatan Daerah, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ketentuan yang dimaksud Roberia adalah Pasal 56 ayat (2) UU PPP. Sementara itu, naskah akademik hanya diwajibkan saat DPR, pemerintah, atau dewan perwakilan daerah (DPD) menyusun rancangan undang-undang (RUU).

Mengingat UU PPP tidak mewajibkan pemda menyusun naskah akademik, lanjutnya, pemda dapat segera menyusun raperda PDRD masing-masing.

"Semua kembali ke pemda karena undang-undang memberikan open legal policy itu. Saya sekali lagi menekankan tidak ada kewajiban harus dengan naskah akademik," tuturnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Bila pemda tetap menyusun naskah akademik atas raperda PDRD, naskah akademik tersebut harus disusun dengan mengikuti teknik penyusunan pada Lampiran I UU PPP.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor