KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 06:00 WIB
Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak perlu menyiapkan naskah akademik ketika menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia mengatakan kewajiban bagi pemda untuk menyusun naskah akademik tidak diatur dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Saya membaca lagi UU 12/2011, jujur saya sampaikan tidak ada kewajiban raperda wajib naskah akademik. Yang ada adalah dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik," katanya dalam Rakornas Pendapatan Daerah, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketentuan yang dimaksud Roberia adalah Pasal 56 ayat (2) UU PPP. Sementara itu, naskah akademik hanya diwajibkan saat DPR, pemerintah, atau dewan perwakilan daerah (DPD) menyusun rancangan undang-undang (RUU).

Mengingat UU PPP tidak mewajibkan pemda menyusun naskah akademik, lanjutnya, pemda dapat segera menyusun raperda PDRD masing-masing.

"Semua kembali ke pemda karena undang-undang memberikan open legal policy itu. Saya sekali lagi menekankan tidak ada kewajiban harus dengan naskah akademik," tuturnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bila pemda tetap menyusun naskah akademik atas raperda PDRD, naskah akademik tersebut harus disusun dengan mengikuti teknik penyusunan pada Lampiran I UU PPP.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP