KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 06:00 WIB
Susun Raperda Pajak Daerah Tak Harus Disertai Naskah Akademik

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak perlu menyiapkan naskah akademik ketika menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia mengatakan kewajiban bagi pemda untuk menyusun naskah akademik tidak diatur dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Saya membaca lagi UU 12/2011, jujur saya sampaikan tidak ada kewajiban raperda wajib naskah akademik. Yang ada adalah dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik," katanya dalam Rakornas Pendapatan Daerah, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketentuan yang dimaksud Roberia adalah Pasal 56 ayat (2) UU PPP. Sementara itu, naskah akademik hanya diwajibkan saat DPR, pemerintah, atau dewan perwakilan daerah (DPD) menyusun rancangan undang-undang (RUU).

Mengingat UU PPP tidak mewajibkan pemda menyusun naskah akademik, lanjutnya, pemda dapat segera menyusun raperda PDRD masing-masing.

"Semua kembali ke pemda karena undang-undang memberikan open legal policy itu. Saya sekali lagi menekankan tidak ada kewajiban harus dengan naskah akademik," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila pemda tetap menyusun naskah akademik atas raperda PDRD, naskah akademik tersebut harus disusun dengan mengikuti teknik penyusunan pada Lampiran I UU PPP.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja