THAILAND

Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:10 WIB
Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
 

BANGKOK, DDTCNews—Thailand mulai merancang UU yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing menyusul negara-negara Asia Tenggara lainnya yang lebih dahulu mewacanakan.

Juru bicara pemerintah Thailand Ratchada Thanadirek mengatakan rancangan UU tersebut akan segera dibahas bersama dengan parlemen. Thailand berencana mengenakan PPN dengan tarif 7% atas setiap produk digital.

“Mereka harus membayar PPN bila mereka menjual produknya di Thailand, tidak adil bila mereka tidak membayar,” kata Thanadirek, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Rencananya, pungutan PPN tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan teknologi dengan omzet sebesar THB1,8 miliar dalam setahun. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari PPN produk digital asing hingga THB3 miliar dalam setahun.

Sementara itu, Presiden Asosiasi E-commerce Thailand Thanawat Malabuppha menuturkan asosiasi mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini akan menciptakan kesetaraan dalam persaingan bisnis digital.

“Siapapun yang mendapatkan uang di Thailand seharusnya membayar pajak di sini,” katanya dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rencana Thailand mengenakan pajak digital juga menyusul langkah negara tetangganya di Asia Tenggara yakni Indonesia dan Filipina yang terlebih dahulu mewacanakan pengenaan PPN atas produk digital.

Pengenaan PPN atas produk digital di Indonesia akan mulai dikenakan per 1 Juli mendatang. Sementara di Filipina, pengenaan PPN atas produk digital masih dibahas bersama dengan parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi