Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
BANGKOK, DDTCNews—Thailand mulai merancang UU yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing menyusul negara-negara Asia Tenggara lainnya yang lebih dahulu mewacanakan.
Juru bicara pemerintah Thailand Ratchada Thanadirek mengatakan rancangan UU tersebut akan segera dibahas bersama dengan parlemen. Thailand berencana mengenakan PPN dengan tarif 7% atas setiap produk digital.
“Mereka harus membayar PPN bila mereka menjual produknya di Thailand, tidak adil bila mereka tidak membayar,” kata Thanadirek, dikutip Rabu (10/6/2020).
Rencananya, pungutan PPN tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan teknologi dengan omzet sebesar THB1,8 miliar dalam setahun. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari PPN produk digital asing hingga THB3 miliar dalam setahun.
Sementara itu, Presiden Asosiasi E-commerce Thailand Thanawat Malabuppha menuturkan asosiasi mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini akan menciptakan kesetaraan dalam persaingan bisnis digital.
“Siapapun yang mendapatkan uang di Thailand seharusnya membayar pajak di sini,” katanya dilansir dari Reuters.
Rencana Thailand mengenakan pajak digital juga menyusul langkah negara tetangganya di Asia Tenggara yakni Indonesia dan Filipina yang terlebih dahulu mewacanakan pengenaan PPN atas produk digital.
Pengenaan PPN atas produk digital di Indonesia akan mulai dikenakan per 1 Juli mendatang. Sementara di Filipina, pengenaan PPN atas produk digital masih dibahas bersama dengan parlemen. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.