THAILAND

Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:10 WIB
Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
 

BANGKOK, DDTCNews—Thailand mulai merancang UU yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing menyusul negara-negara Asia Tenggara lainnya yang lebih dahulu mewacanakan.

Juru bicara pemerintah Thailand Ratchada Thanadirek mengatakan rancangan UU tersebut akan segera dibahas bersama dengan parlemen. Thailand berencana mengenakan PPN dengan tarif 7% atas setiap produk digital.

“Mereka harus membayar PPN bila mereka menjual produknya di Thailand, tidak adil bila mereka tidak membayar,” kata Thanadirek, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencananya, pungutan PPN tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan teknologi dengan omzet sebesar THB1,8 miliar dalam setahun. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari PPN produk digital asing hingga THB3 miliar dalam setahun.

Sementara itu, Presiden Asosiasi E-commerce Thailand Thanawat Malabuppha menuturkan asosiasi mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini akan menciptakan kesetaraan dalam persaingan bisnis digital.

“Siapapun yang mendapatkan uang di Thailand seharusnya membayar pajak di sini,” katanya dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rencana Thailand mengenakan pajak digital juga menyusul langkah negara tetangganya di Asia Tenggara yakni Indonesia dan Filipina yang terlebih dahulu mewacanakan pengenaan PPN atas produk digital.

Pengenaan PPN atas produk digital di Indonesia akan mulai dikenakan per 1 Juli mendatang. Sementara di Filipina, pengenaan PPN atas produk digital masih dibahas bersama dengan parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?