THAILAND

Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:10 WIB
Susul Indonesia, Thailand Bakal Pungut PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
 

BANGKOK, DDTCNews—Thailand mulai merancang UU yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing menyusul negara-negara Asia Tenggara lainnya yang lebih dahulu mewacanakan.

Juru bicara pemerintah Thailand Ratchada Thanadirek mengatakan rancangan UU tersebut akan segera dibahas bersama dengan parlemen. Thailand berencana mengenakan PPN dengan tarif 7% atas setiap produk digital.

“Mereka harus membayar PPN bila mereka menjual produknya di Thailand, tidak adil bila mereka tidak membayar,” kata Thanadirek, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Rencananya, pungutan PPN tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan teknologi dengan omzet sebesar THB1,8 miliar dalam setahun. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari PPN produk digital asing hingga THB3 miliar dalam setahun.

Sementara itu, Presiden Asosiasi E-commerce Thailand Thanawat Malabuppha menuturkan asosiasi mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini akan menciptakan kesetaraan dalam persaingan bisnis digital.

“Siapapun yang mendapatkan uang di Thailand seharusnya membayar pajak di sini,” katanya dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Rencana Thailand mengenakan pajak digital juga menyusul langkah negara tetangganya di Asia Tenggara yakni Indonesia dan Filipina yang terlebih dahulu mewacanakan pengenaan PPN atas produk digital.

Pengenaan PPN atas produk digital di Indonesia akan mulai dikenakan per 1 Juli mendatang. Sementara di Filipina, pengenaan PPN atas produk digital masih dibahas bersama dengan parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya