Rinaldi Adam Firdaus
,PERKENALKAN, saya Yunus. Saya merupakan staf keuangan di salah satu perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Perusahaan kami rutin menyalurkan sumbangan karena merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR).
Pertanyaan saya, apakah biaya sumbangan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal? Jika iya, bagaimana ketentuan maupun persyaratan agar dapat dibiayakan dalam pelaporan pajak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Yunus, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Yunus. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Terdapat 5 jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 93/2010) yang berbunyi:
“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
Adapun persyaratan lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan Bapak dalam memberikan sumbangan dapat merujuk pada Pasal 2 PP 93/2010, yang berbunyi:
“Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
Selain itu, sesuai dengan Pasal 3 PP 93/2010, apabila perusahaan Bapak memberikan sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan infrastruktur sosial maka biaya yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% untuk 1 tahun dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Simak ‘Bangun Sarpras Sosial Melebihi 1 Tahun Pajak, Bagaimana Pembebanannya?’.
Satu hal yang perlu dicatat, jika biaya sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka atas biaya sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 93/2010.
Selanjutnya, Bapak perlu menyampaikan bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya sesuai dengan format pada Lampiran II PMK 76/2011 sebagai lampiran dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.