KONSULTASI PAJAK

Sumbangan Jadi Bagian CSR Perusahaan, Apakah Bisa Dibiayakan?

Jumat, 18 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Sumbangan Jadi Bagian CSR Perusahaan, Apakah Bisa Dibiayakan?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yunus. Saya merupakan staf keuangan di salah satu perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Perusahaan kami rutin menyalurkan sumbangan karena merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR).

Pertanyaan saya, apakah biaya sumbangan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal? Jika iya, bagaimana ketentuan maupun persyaratan agar dapat dibiayakan dalam pelaporan pajak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Yunus, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Yunus. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Terdapat 5 jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 93/2010) yang berbunyi:

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.”

Adapun persyaratan lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan Bapak dalam memberikan sumbangan dapat merujuk pada Pasal 2 PP 93/2010, yang berbunyi:

“Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.”

Selain itu, sesuai dengan Pasal 3 PP 93/2010, apabila perusahaan Bapak memberikan sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan infrastruktur sosial maka biaya yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% untuk 1 tahun dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Simak ‘Bangun Sarpras Sosial Melebihi 1 Tahun Pajak, Bagaimana Pembebanannya?’.

Satu hal yang perlu dicatat, jika biaya sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka atas biaya sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 93/2010.

Selanjutnya, Bapak perlu menyampaikan bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya sesuai dengan format pada Lampiran II PMK 76/2011 sebagai lampiran dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN