PP 29/2020

Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juni 2020 | 12:38 WIB
Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) berjalan didampingi Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB untuk memantau secara langsung penanganan Covid-19 di tanah air. ANTARA FOTO/POOL/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi penegasan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap sumbangan yang disampaikan oleh wajib pajak untuk penanganan Covid-19.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 disebutkan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan ini harus disampaikan wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid yang berlaku mulai 10 Juni 2020 tersebut.

Adapun lembaga penyelenggaran pengumpulan sumbangan adalah badan yang memperoleh izin penyelenggaran pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa pertama, nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan. Kedua, nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan. Ketiga, tanggal pemberian sumbangan. Keempat, bentuk sumbangan. Kelima, nilai sumbangan.

Atas sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagai informasi, fasilitas PPh terkait sumbangan ini menjadi salah satu dari 5 fasilitas PPh yang ada dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja