PP 29/2020

Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juni 2020 | 12:38 WIB
Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Asalkan…

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) berjalan didampingi Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB untuk memantau secara langsung penanganan Covid-19 di tanah air. ANTARA FOTO/POOL/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi penegasan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap sumbangan yang disampaikan oleh wajib pajak untuk penanganan Covid-19.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 disebutkan sumbangan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan ini harus disampaikan wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid yang berlaku mulai 10 Juni 2020 tersebut.

Adapun lembaga penyelenggaran pengumpulan sumbangan adalah badan yang memperoleh izin penyelenggaran pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa pertama, nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan. Kedua, nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan. Ketiga, tanggal pemberian sumbangan. Keempat, bentuk sumbangan. Kelima, nilai sumbangan.

Atas sumbangan yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagai informasi, fasilitas PPh terkait sumbangan ini menjadi salah satu dari 5 fasilitas PPh yang ada dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6