PERPAJAKAN ID

Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Begini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Begini Syaratnya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan pada umumnya tidak boleh dijadikan sebagai pengurang (non-deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) seperti ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Namun, terdapat beberapa jenis sumbangan yang ternyata dapat diberikan pengecualian sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang (deductible expense). Salah satunya sumbangan penanggulangan bencana nasional sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh.

Bencana nasional didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Aturan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. Berdasarkan PP itu, terdapat beberapa syarat sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Perlu diketahui, PP 93/2010 juga mengatur batasan besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dan mensyaratkan tidak adanya hubungan istimewa antara pemberi dan penerima sumbangan.

Lantas, berapa besar maksimum sumbangan yang boleh menjadi pengurang PKP? Adakah ketentuan khusus apabila sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang? Perlukah pemberian sumbangan melaporkan pada SPT? Jika iya, bagaimana caranya?

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketahui jawabannya hanya di artikel panduan pajak Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional. Selain panduan pajak atas sumbangan bencana nasional, Anda juga dapat membaca pajak atas Pemberian Sumbangan Secara Umum di Perpajakan DDTC.

Akses platform Perpajakan DDTC dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Kunjungi perpajakan.ddtc.co.id sekarang! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global