BALI

Sulap Bali Jadi Pusat Wisata Medis, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Sulap Bali Jadi Pusat Wisata Medis, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pelaku usaha jasa kesehatan menyatakan butuh insentif pajak untuk menjadikan Bali sebagai destinasi wisata medis.

Ketua Bali Medical Tourism Association (BMTA) I Gede Wiryana Patra Jaya mengatakan kegiatan wisata medis memiliki potensi besar jika dikembangkan di Bali. Untuk itu, pengusaha membutuhkan dukungan dari pemerintah, khususnya terkait dengan pajak.

"Kami tidak mengatakan harus dihilangkan pajaknya, tetapi kami berharap ada semacam perhatian berupa insentif pajak," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Gede menjelaskan jasa pelayanan kesehatan masih tergantung pasokan impor, utamanya pada obat dan alat medis. Dia menyebutkan relaksasi pajak bisa diberikan pemerintah untuk importasi pada dua komoditas barang tersebut.

Komponen obat dan alat medis hingga dimanfaatkan oleh pasien melalui berbagai pungutan pajak. Tahap pertama pembayaran berlaku saat pelaku usaha melakukan impor barang, kemudian berlanjut hingga dimanfaatkan pasien sebagai pungutan pajak atas konsumsi.

Satu-satunya komponen jasa layanan kesehatan yang masih bisa dikontrol adalah biaya jasa konsultasi. Namun, hal tersebut tidak signifikan karena pembentuk utama biaya layanan kesehatan berasal dari obat dan alat medis.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Itulah yang membuat harga pelayanan kesehatan kita tinggi, sedangkan dari semua komponen layanan kesehatan itu 60% adalah obat dan alat medis," jelasnya.

Gede menambahkan destinasi wisata medis di Bali nantinya tidak hanya akan menyasar turis asing, tetapi juga masyarakat dalam negeri. Hal ini dikarenakan biaya berobat masyarakat Indonesia keluar negeri bisa mencapai Rp160 triliun.

"Jadi selain target warga negara asing, wisatawan nusantara juga menjadi target market dari medical tourism ini," tuturnya seperti dilansir balipost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?